Jakarta – Komisi X dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, telah memutuskan menyetujui rekomendasi permohonan kewarganegaraan calon pemain timnas Indonesia atas nama Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes.
Rekomendasi persetujuan ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan. Setelah rapat paripurna, ketiga pemain ini akan menjalani sumpah di Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian ketiganya akan mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga guna mendapatkan paspor.
‘’Alhamdulillah rapat kerja ini berjalan lancar dan kami (PSSI) dalam posisi menunggu ketiga pemain itu kapan mau diambil sumpahnya,’’ kata Sekretaris Jenderal Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Yunus Nusi seperti dilansir laman resmi PSSI, Kamis.
PSSI menginginkan agar ketiga pemain ini secepatnya bisa meluangkan waktu agar bisa diambil sumpah secepatnya. Hanya saja, ketiga pemain itu tentu harus berkoordinasi dengan klub masing-masing karena saat ini kompetisi tempat ketiga pemain itu bermain, Liga Belanda (Eredevisie) dan Major League Soccer (MLS/Liga Amerika Serikat) sedang sengit-sengitnya melangsungkan kompetisi musim ini.
Dengan disetujuinya ketiga pemain itu di parlemen, saat ini Indonesia sudah memiliki 12 pemain naturalisasi yaitu Jordi Amat, Sandy Walsh, Rafael Struick, Shayne Pattynama, Marc Klok, Ivar Jenner, Justin Hubner, Jay Idzes, Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, Maartin Paes, dan Nathan Tjoe-A-On.
Delapan nama awal sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI), sedangkan empat nama terakhir tinggal menunggu sumpah WNI.
Satu nama pemain yang baru merampungkan naturalisasi Jay Idzes, serta tiga calon pemain naturalisasi lainnya Thom, Ragnar, dan Nathan telah masuk skuad timnas Indonesia yang akan menjalani dua laga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia putaran kedua Grup F melawan Vietnam di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta pada 21 Maret dan di Stadion My Dinh, Hanoi pada 26 Maret.