Jakarta – Kontroversi Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) perihal regulasi pemilihan gubernur oleh presiden akhirnya selesai. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan semua fraksi di DPR sudah menyepakati mekanisme pemilihan gubernur tetap melalui Pilkada. Sebagai tindak lanjut, DPR akan segera membahas RUU DKJ tersebut bersama pemerintah. Nantinya RUU itu akan disinkronisasi dari RUU inisiatif DPR yang masih mengatur mekanisme penunjukan gubernur oleh presiden.
“Kita sudah sepakat dengan pemerintah. Bukan hanya Gerindra, semua parpol sepakat sebelum reses, bahwa pemimpin Daerah Khusus Jakarta dipilih melalui pilkada,” ujar Dasco kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (4/3).
Dasco menambahkan, proses pembahasan RUU akan melibatkan berbagai pihak terkait. Hal itu dilakukan agar isinya benar-benar mengakomodir aspirasi masyarakat, partai politik, dan organisasi yang ada.
“Sekarang kan lagi pembahasan, dan dalam pembahasan kita bisa lakukan sinkorinsasi hal-hal apa yang sudah disepakati,” imbuhnya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman mengatakan pihkanya akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah guna membahas RUU itu pada hari Kamis (7/3). Ia menargetkan pembahasan RUU ini sudah selesai dalam sepuluh hari ke depan.
“Kalau bisa kami mau selesaikan dalam rapat kerja (Raker) lusa. Umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena DKI sudah kehilangan status,” kata Supratman.