Jakarta – Polemik soal penggunaan knalpot aftermarket akhirnya mulai menemui titik terang. Ini setelah Badan Standardisasi Nasional (BSN) melakukan pertemuan terbuka dengan para pengusaha knalpot motor yang tergabung dalam Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI). Pertemuan juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Perhubungan.
Ada beberapa hal yang berhasil disepekati dalam pertemuan tersebut. Salah satunya rencana pembuatan undang-undang soal standardisasi knalpot aftermarket. Sekalipun demikian, pihak BSN menegaskan proses standarisasi pasti akan memerlukan pembahasan lebih lanjut, sehingga proses penyelesaiannya tidak bisa dalam waktu dekat.
Direktur pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur dan Teknologi BSN Iriana Margahayu mengungkapkan beberapa kendala yang bakal dihadapi. Di antaranya soal pedoman acuan dan proses standarisasi. Pasalnya hingga saat ini, hukum positif seputar knalpot yang ada saat ini hanya mengatur sebatas kebisingan suara saja. Belum ada patokan rinci perihal bentuk, cara pembuatan, dan sejenisnya.
“Kita sebenarnya ada standar SNI terkait kebisingan, tapi isinya sama saja dengan dua regulasi yang sudah ada. Jadi nanti soal SNI baru (khusus knalpot) kita akan kaji kembali,” jelasnya seperti dilansir dari Kompas.com
Irianan juga menampik usulan penerapan standarisasi knalpot disamakan dengan standarisasi helm. Walau sama-sama berkaitan dengan motor, keduanya komponen yang berbeda.
“Memang untuk knalpot ini berbeda ya dengan helm. Untuk knalpot ini uji yaitu uji tipe di mana harus satu set dengan kendaraannya, tidak bisa hanya knalpot nya saja yang diuji,” kata dia.
Penerapan standarisasi knalpot saat ini dinilai sudah sangat mendesak. Sejauh ini baru ada dua aturan yang menyinggung knalpot aftermarket, yakni UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan. Kedua aturan tersebut dinilai perlu disempurnakan agar selaras dengan situasi yang terjadi di lapangan.