Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap membuka Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dapat melayani pernikahan semau agama di Indonesia. Selama ini KUA identic dengan tempat pencatatan pernikahan agama Islam saja, sementara pernikahan pemeluk agama lain dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Padahal pencatatan pernikahan secara agama mustinya merupakan ranah kerja Kementerian Agama.
“Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ucap Yaqut.
Dengan pelayanan pencatatan pernikahan terintegrasi di Kantor Urusan Agama, diharapkan data-data pernikahan dan perceraian dapat terpusat. Tersimpan datanya di satu tempat, sehingga memudahkan dalam pengelolaan serta pengawasannya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, KUA sebagai pusat layanan lintas keagamaan akan diluncurkan pada 2024.
“Tahun ini segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” ujar Kamaruddin.
Nantinya setiap orang yang melaksanakan pernikahan di KUA tidak akan dipungut biaya. Namun itu hanya berlaku jika pernikahan dilakukan pada hari dan jam kerja KUA, yaitu hari Senin sampai Jumat mulau pukul 08.00-16.00 waktu setempat. Di luar waktu itu akan dikenakan biaya Rp600.000 yang akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.