Jakarta – Keputusan pemerintah menerapkan Permendag No. 36/2023 terus menuai polemik. Permendag tersebut menetapkan pembatasan impor bahan baku dan bahan penolong industri, sehingga dikhawatirkan bakal mengganggu rantai pasokan sejumlah industri di dalam negeri.
Ketua Umummempertanyakan urgensi pembatasan tersebut. Pasalnya, sampai saat ini produsen dalam negeri masih belum mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri. Guna menutupi kekurangan pasokan, pelaku industri terpaksa melakukan impor bahan baku.
“Apindo khawatir bahwa pelarangan terbatas yang tidak tepat berdasarkan sektoral industri akan menimbulkan gangguan rantai pasok di sejumlah industri dalam negeri,” kata Shinta dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/2).
Di sisi lain, Shinta berharap pemerintah bersikap tegas terhadap produk jadi impor yang kini membanjiri pasar dalam negeri. Keberadaan produk-produk itu sangat merugikan industri pakaian, furniture, dan produk jadi lainnya yang mayoritas padat karya.
Permendag No. 36/2023 resmi diberlakukan setelah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menandatanganinya pada 11 Desember 2023. Sedangkan penerapannya di lapangan baru efektif 90 hari sejak diundangkan, atau 10 Maret 2024 nanti.
Secara teknis, Permendag tersebut bertujuan mengatur ulang tata niaga agar tidak merugikan Indonesia. Salah satunya menggeser pengawasan impor dari post-border ke border. Beberapa komoditas terdampak adalah elektronik, alas kaki, pakaian jadi, serta kosmetik dan obat tradisional. Selain itu, juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.