Probolinggo – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Terkait hal itu, tim penyidik memanggil delapan saksi untuk dimintai keterangan.
“Bertempat di Polres Probolinggo Kota, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.
Kedelapan saksi yang dipanggil adalah Hudan Syarifuddin selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Edy Suryanto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Probolinggo, Anung Widiarto selaku Kepala Dinas Koperasi Pemkab Probolinggo, Agung Cahyono selaku Ahli Pertama Perencana DPMPTSP Pemkab Probolinggo, Widianto selaku Staf TU Dinas Perhubungan Pemkab Probolinggo, Hadi Prayitno selaku pensiunan PNS, Rachmat Waluyo selaku Kalaksa BPBD Pemkab Probolinggo periode April 2021-2023, dan Anggit Hermanuadi selaku Kepala Dinas PU Bina Marga tahun 2009-2015.
Dalam kasus TPPU ini, KPK sudah menyita beberapa aset milik Puput senilai Rp104,8 miliar. Di antaranya tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
Sementara Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, saat ini sudah divonis dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo 2021. Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Puput juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider enam bulan kurungan pada 2 Juni 2022.