Jakarta – Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk Keadilan Pemilu merilis data penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan aparat negara dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Koalisi LSM untuk Keadilan Pemilu itu terdiri dari Setara Institute, Imparsial, KontraS, Centra Initiative, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Inklusif.
Pemantauan dilakukan pada rentang penetapan calon presiden dan calon wakil presiden, 13 November 2023 hingga 31 Januari 2024.
Dalam keterangan pers yang dikirim Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan, ada tiga bentuk pelanggaran atau penyimpangan dalam Pemilu 2024, antara lain pelanggaran netralitas, kecurangan pemilu, dan pelanggaran profesionalitas.
Koalisi LSM untuk Keadilan Pemilu kemudian merinci, ada tujuh tindakan pelanggaran, yakni dukungan ASN terhadap kandidat (38 kasus), kampanye terselubung (16 kasus), dukungan terhadap kandidat tertentu (14 kasus), politisasi bansos (8 kasus).
Kemudian, dukungan pejabat terhadap kontestan tertentu (9 kasus), penggunaan fasilitas negara (5 kasus), dan dukungan penyelenggara negara terhadap kontestan tertentu (2 kasus).
Dari catatan koalisi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan 11 kali pelanggaran atau penyimpangan Pemilu 2024. Jokowi berada di urutan keempat.
Pelaku penyimpangan netralitas pertama dilakukan oleh ASN pemerintah kabupaten (13), menteri (13), lurah atau kepala desa (12), presiden (11 kasus), polisi (9 kasus), ASN pemerintah provinsi (8 kasus), prajurit TNI (7 kasus), bupati (4 kasus), wali kota (4 kasus), dan camat (4 kasus).
Halili Hasan mengatakan, data itu menunjukkan legitimasi Pemilu 2024 sebenarnya sudah rapuh sekali.
“Kita berharap rakyat terus mengawal pemilu agar pemilu tidak menjadi titik balik bagi otoritarianisme untuk menggantikan demokrasi,” kata Halili.
Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman mengatakan, unsur terstruktur, sistematis, dan masif sudah terpenuhi dalam berbagai pelanggaran yang terjadi selama beberapa bulan ini.
Aspek itu terpenuhi karena pelanggaran tersebut dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, misalnya presiden yang melakukan politisasi bantuan sosial dengan anggaran yang sangat besar. Selain itu, ada pula para menteri, kepala daerah, hingga pejabat setingkat desa.
”Aspek terstrukturnya terpenuhi. Dia yang punya kewenangan untuk mengatur anggaran yang dialokasikan, didistribusikan. Di mana dan kapan, siapa saja targetnya. Jadi, secara sistematis ada kebijakan yang menopang, baik langsung maupun tidak langsung, kecurangan-kecurangan yang ada dan itu menguntungkan salah satu pasangan calon,” kata Armand.
Sementara itu, aspek masif dalam pelanggaran tersebut juga dapat dilihat dari banyaknya kasus yang terjadi di masyarakat yang sudah terdokumentasikan.
Adapun pemantauan data itu menggunakn metode pengumpulan, yakni pelaporan publik melalui platform penelusuran kasus (case tracking platform/CTP) berbasis google form dan desk study.
Untuk menjamin validitas data pemantauan, Koalisi LSM menggunakan teknik triangulasi dengan menguji kesahihan data melalui pemeriksaan silang tiga sumber data; pelaporan, hasil desk review, dan pendalaman data oleh jaringan pemantau daerah.