Sukadana – Sukardi, caleg PAN DPRD Kabupaten Lampung Timur nomor urut 6 dari dapil VII, dijatuhi hukuman delpan bulan penjara dengan masa percobaan selama dua bulan. Vonis itu diberikna oleh hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, setelah yang bersangkutan terbukti melakukan politik saat berkampanye di Lapangan Tegal Asri, Dusun IV, Desa Jojog, Kacamatan Pekalongan, Lampung Timur pada 2 Desember 2023.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony menjelaskan bahwa sehari sebelum kampanye, terdakwa meminta bantuan Supono (saksi) untuk dicarikan perlengkapan kampanye. Sekaligus menggalang warga Desa Jogog agar hadir di Lapangan Tegal Asri.
Keesokan harinya, kampanye berlangsung dengan dihadiri sejumlah caleg PAN seperti Irfan Nurada (caleg DPR nomor urut 10) dan Suminto Martono (caleg DPRD Provinsi Lampung nomor urut 2). Setelah melakukan orasi politik, terdakwa membagikan 20 lembar amplop yang masing-masing berisi uang sebesar Rp 50.000. Di dalam amplop itu juga terdapat kartu bergambar terdakwa Sukardi, Suminto Martono, dan Irfan Nuranda.
“Tujuan terdakwa memberikan amplop berisi uang itu supaya memilihnya dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024,” kata Rony.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan kurungan dua bulan, Sukardi juga dikenakan denda Rp5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka diganti hukuman pidana selama dua bulan kurungan penjara.
Anggota Bawaslu Lampung Timur Bidang Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Hendri Widiono mengatakan pihaknya menyambut baik vonis ini, Ia pun menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk menegakkan keadilan dalam proses pemilu. Salah satunya dengan mengungkap dan menindak segala bentuk pelanggaran, baik administrasi, etik, maupun pidana.
“Upaya mematuhi aturan ini tidak hanya untuk menjaga integritas demokrasi, tetapi juga untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap pelaksanaan pemilu yang kondusif dan berjalan lancar,” katanya.