Jakarta – Daniel Frits Maurist Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan hidup di Karimunjawa, ditahan karena dianggap melanggar UU ITE. Menurut informasi, Daniel akan disidangkan di pengadilan negeri jepara pada tanggal 1 Februari 2024.
Manajer Kajian Hukum dan Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Satrio Manggala mengatakan kasus ini menambah catatan hitam kasus SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) terhadap orang yang memperjuangkan lingkungan.
“Kasus demikian terus terjadi sebab tidak ada komitmen dari Negara terhadap perlindungan pejuang HAM dan lingkungan,” ungkapnya pada hari Sabtu (27/1).
Menurut Satrio, meskipun Pasal 66 UU PPLH menjamin perlindungan terhadap pejuang lingkungan, nyatanya pasal ini tidak operasional secara efektif. Bahkan sepanjang 10 tahun terakhir ada sekitar 173 pejuang lingkungan semacam Daniel Frits yang mendapat SLAPP melalui ancaman hukuman pemidanaan.
Undang-undang tersebut berbunyi ‘Bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat di tuntut secara pidana maupun digugat secara perdata.’
Diketahui, sejak 2016, Daniel dan rekan-rekannya telah mengangkat suara menentang keberadaan tambak udang vaname ilegal yang merajalela di Pulau Karimunjawa. Namun, penolakan mereka terhadap kerusakan lingkungan dan pencemaran yang diakibatkan praktik ilegal ini malah dibalas dengan penindasan hukum menggunakan UU ITE oleh para penambak udang.
Mengenai kasus Daniel Frits, ia berharap Kejaksaan dapat menunjukkan komitmennya menerapkan Pedoman Kejaksaan No. 8 yang baru disahkan pada 2022 lalu.
“Dalam pedoman ini ada pengaturan soal anti-SLAPP. Di mana Kejaksaan seharusnya mampu menilai suatu mens rea dari Daniel Frits. Hal ini dapat dengan mudah digali oleh Kejaksaan dengan melihat pokok perkara kasus ini yang tidak lain adalah perkara pencemaran lingkungan,” tuturnya.
Dukungan bagi Daniel Frits juga datang dari Advokat LBH Semarang, Cornel Gea. Ia meminta solidaritas dari masyarakat untuk mendesak kepala Kejaksaan Negeri Jepara segera membebaskan Daniel serta menghentikan proses hukum terhadap empat aktivis lingkungan lainnya yang juga dituduh melanggar UU ITE. Gea menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66, Undang-Undang Nomor 32 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PLPH).
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan Karimunjawa dan menghentikan kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan. Mari rapatkan barisan dan beritahu kepada Ketua Kejaksaan Negeri Jepara bahwa Daniel berhak bebas,” ajak Cornel.
Seruan senada datang dari seniman dan budayawan Kabupaten Jepara yang aktif mendukung pergerakan Kawali Jawa Tengah, Brodin Kawak.
“Daniel, sebagai orang Jepara aku lebih menghormati kamu daripada Pemimpin Jepara yang melempem, Para anggota Dewan yang tak memiliki rasa kemanusiaan. Para pemuka masyarakat yang hanya berpikir keuntungam politis buat diri dan golonganya sendiri,” kata Brodin.
Brodin mengatakan peristiwa penangkapan Daniel menjadi preseden buruk tentang penyelamatan lingkungan di Jepara.
“Jika aktivis lingkungan dikriminalisasi, dihukum dengan tuntutan pelanggaran UU ITE yang membahayakan hak warga negara dalam menyampikan pendapat, bagaimana kita bisa menjamin masa depan alam dan lingkungan kita. Daniel tidak melakukan tindak pidana. Daniel memperjuangkan kelestarian alam Karimunjawa. Bebaskan Daniel dari kurungan..!” tegasnya.