Bulukumba – Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjatuhkan hukuman pidana percobaan kepada Syamsuri. Relawan salah satu calon anggota legislatif (caleg) itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemilu, yaitu membagi-bagi duit Rp 50 ribu saat kampanye.
“Menyatakan Syamsuri alias Samsuri bin Halodin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang ‘Dengan Sengaja Secara Tidak Langsung Memberikan Uang Dan Materi Lain Kepada Peserta Kampanye’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” demikian bunyi putusan PN Bulukumba.
Praktik politik uang tersebut terjadi saat kampanye salah satu Caleg DPR RI dari Partai Demokrat di Kelurahan Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Bulukumba pada 30 November 2023. Saat kejadian sebenarnya Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Kampanye Pemilihan Umum, Yulia Emi Ratu dan saksi Nisrawati pun memperingatkan Syamsuri dan saksi lainnya untuk tidak memberikan uang kepada peserta kampanye Pemilu.
Mendengar peringatan tersebut, saksi bernama Andi Ruslianto Thalib sempat meminta terdakwa untuk tidak meneruskan pembagian uang kepada peserta kampanye Pemilu. Namun Syamsuri tetap melanjutkan pembagian.
“Itu merupakan tanggung jawab saya,” katanya Syamsuri.
Oleh sebab itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Syamsuri dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp 3 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Namun hukuman kurungan itu tak perlu dijalani. Kecuali ada putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 1 bulan,”
Bawaslu RI pernah menyatakan bahwa salah satu jenis kerawanan Pemilu adalah politik uang. Menurut Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis tahun 2023 kemarin menyatakan Bulukumba masuk kategori rawan tinggi. (ANT)