Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh berkampanye dan boleh juga memihak dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024. Pernyataan itu, mengindikasikan Jokowi memang masing ingin melanggengkan kekuasaanya, melalui putranya Gibran Rakabumin Raka.
Menurutnya, dalam konteks tafsir sama saja Jokowi ini sebagai incumbent juga melakukan kampanye. Padahal, Jokowi sudah tidak lagi layak untuk bertindak sebagai incumbent, karena sudah dua periode menjabat.
“Tampak jelas statement tersebut mengindikasikan Jokowi memang pingin tiga kali periode dan karena tidak bisa, maka dia ikutan cawe cawe berkampanye yang secara etika jelas tidak pantas dilakukan oleh kepala negara dan kepala pemerintahan yang merupakan milik seluruh rakyat bukan parpol atau paslon tertentu,” terangnya.
Lebih lanjut, Hestu mengatakan, dengan statement yang disampaikan bahwa presiden boleh kampanye maka secara politis dapat ditengerai penyerahan bantuan sosial merupakan upaya kampanye terselubung. Bantuan yang akhir-akhir ini masih digelontorkan, oleh masyarakat dianggap sebagai bantuan dari presiden padahal bantuan tersebut berasal dari uang rakyat.
“Presiden yang selalu mengikuti ke mana arah angin kunjungan paslon no 3 juga dapat ditengerai bentuk kampanye tandingan. Jadi statement presiden tersebut nampak hanya ingin menjustifikasi dan melegitimasi tindakan yang selama ini dilakukan dengan cawe cawe sebagai tindakan yang benar adanya. Padahal ditinjau dari perspektif etika ketanegaraan jelas tidak etis,” pungkasnya.
Dia menambahkan, cara kampanye seperti ini tidak pernah dilakukan oleh presiden sebelumnya. Ia mencontohkan, misalnya presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono setelah periode kedua juga tidak cawe-cawe dalam pemilihan presiden.
“Beliau (SBY) hanya menyiapkan masa transisi kepemimpinan dengan mengajak Jokowi berkantor di istana setelah jokowi menang pilpres 2014. Harusnya pola peralihan atau suksesi kepemimpinan yang pernah dilakukan oleh presiden sebelumnya dipakai sebagai convention of constitution yang baik. Tidak seperti yang dilakukan saat ini,” kata Hestu.
Dia menambahkan, Jokowi terkesan sedang memainkan konstitusi yang secara eksplisit memang tidak mengatur soal aturan presiden ikut kampanye. Namun, konstitusi juga mengenal adanya norma norma yang implisit. Konstitusi juga mengakui adanya ketentuan yang tak tertulis yang disebut kebiasaan ketatanegaraan atau fatsum politik yang sarat dengan etika.
“Silahkan, memang tidak dilarang oleh UU dan konstitusi. Tapi persoalan paling krusial negeri ini adalah bagaimana presiden memisahkan antara jabatan dengan fasilitas negara dan sebagai bentuk kampanye dukungan. Persoalan bukan terkait ada atau tidaknya regulasi dan konstitusi, tapi terkait dengan constitutional of ethics,” kata Hestu, Rabu (24/1/2024).
Ia mengatakan, argumentasi yang dikatkaan Jokowi sarat muatan kepentingan politik karena anaknya mencalonkan sebagai peserta pilpres 2024. Supaya tidak terkesan ada pembedaan perlakuan antara presiden dan menteri maka statement tersebut sengaja disampaikan.
“Jika hal ini dianggap sebagai suatu kewajaran dan diperpolehkan, maka sekali lagi ini akan menjadi semacam convention of constitution whithout ethics atau kebiasaan ketatanegaraan tanpa etika,” jelasnya.
Dalam perspektif sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, semestinya presiden tidak mengeluarkan statement demikian. Sebab, hal ini melanggar etika politik alias fatsun politik.
Secara teori suatu peristiwa ketatanegaraan dapat disebut kebiasaan ketatanegaraan (convention of constitution) jika mengandung salah satu unsur. Di antaranya, understanding (kesepakatan), practices dan habits.
“Nah dari ketiga hal tersebut untuk statement presiden boleh kampanye jelas tidak memenuhi syarat teori. Jadi statement Jokowi tersebut tidak memiliki basis doktrin ketatanegaraan sebagai salah satu sumber hukum tata negara,” imbuhnya.


