Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hari ini (23/1) mendatangi Pengadilan Jakarta Pusat guna menjadi saksi bagi terdakwa Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan. Persidangan digelar dalam rangka penyelidikan kasus korupsi pengadaan tanah program Rumah DP Nol Persen yang digagas mantan Gubernur Anies Baswedan.
“Buat fraksi kami, PDI Perjuangan, kok pada saat itu tidak rasional rumah DP 0 Rupiah. Dasarnya dari mana, dasarnya apa?” ujar Prasetyo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan tidak setuju dengan penambahan modal daerah dari APBD DKI Jakarta untuk program yang digarap oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tersebut. Meski demikian, DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui anggaran rumah DP 0 Rupiah dengan nilai Rp935.997.229.164 (Rp935 miliar). Persetujuan diberikan dengan catatan. Sayangnya Prasetyo tidak ingat isi catatan tersebut.
Menurutnya, program Rumah DP Nol Persen tersebut tidak jauh berbeda dengan program rumah susun yang dilakukan pemimpin DKI sebelumnya. Namun fasilitas pemberian DP (uang muka) nol rupiah dinilai tidak rasional untuk warga Jakarta.
Yoory didakwa melakukan korupsi terkait terkait pengadaan tanah di Pulogebang oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2018-2019. Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp256 miliar. Tindakan korupsi tersebut dilakukan bersama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar dan Direktur Operasional Tommy Adrian. Kini mereka terancam pidana dengan hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.


