Jakarta – Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Profesor Agus Hermanto menegaskan, Calon Wakil Presiden (Cawapres) Mahfud MD siap menjelaskan secara rinci kasus Wadas, jika diangkat pada Debat Keempat Pilpres 2024, Minggu (21/1/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, hari ini akan menggelar Debat di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta yang diikuti tiga Cawapres, Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD.
Agus menyebut, Mahfud sangat menguasai dasar hukum dan regulasi terkait Proyek Strategis Sasional (PSN), seperti Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. PSN ini erat kaitannya dengan kasus Wadas.
“Pasti dikuasai Prof Mahfud. Beliau profesional di bidang hukum. Bendungan itu dibangun untuk mengairi persawahan. Ini menyangkut penguasaan tanah bagi kepentingan nasional,” jelas Agus di Jakarta, Sabtu (20/1/1024).
Kasus Wadas kembali menjadi sorotan menjelang penyelenggaraan Pilpres 2024, setelah Gubernur Jawa Tengah dua periode , tahun 2013-2018 dan 2018-2018, Ganjar Pranowo maju sebagai Calon Presiden (Capres) berpasangan dengan Mahfud.
Kasus Wadas juga bersinggungan dengan tema Debat Keempat Capres 2024 yaitu Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat, dan Desa.
Program Pemerintah Pusat
Pembangunan Bendungan atau Waduk Bener adalah program pemerintah pusat yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) berlokasi di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Bendungan ini dibangun untuk mengaliri lahan sawah sekitar 15 ribu hektare, pengadaan sumber air baku, sumber listrik, dan untuk mengatasi banjir. Pembangunan Bendungan Bener, pada dasarnya untuk kepentingan rakyat, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya, dan ini sudah dimulai sejak tahun 2013.
Warga Desa Wadas sempat menolak rencana pembangunan pertambangan batu Andesit dan Bendungan Bener. Warga merasa ada intimidasi aparat Kepolisian usai menyatakan penolakan penambangan batu Andesit karena dianggap akan merusak lingkungan. Akibatnya berbagai elemen masyarakat menyatakan mendukung warga Wadas dan mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik tersebut.
Pemerintah Pusat telah menyatakan, bahwa tidak ada pelanggaran hukum pada rencana penambangan batu Andesit di Desa Wadas, karena sebagian warga yang menolak, sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke tingkat Mahkamah Agung, yang semuanya ditolak.
Kasus ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Demikian pula instrumen yang disebut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sudah terpenuhi.
Melansir situs Pemerintah Provinsi Jateng (jetengprov.go.id), warga Wadas telah menyepakati pembebasan lahan tambang batu andesit untuk material pembangunan Bendungan Bener.
Mufakat diambil dalam musyawarah warga pemilik lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada 31 Agustus 2023.
Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Sumarsono mengatakan, musyawarah berlangsung sangat lancar dan kondusif. Pertemuan itu membahas dua hal. Pertama, soal bentuk ganti untung lahan warga, dan yang kedua soal besaran nilai ganti untung.
“Seluruh warga yang hadir telah sepakat pembebasan lahan, dengan bentuk ganti kerugian berupa uang,” ungkap Sumarsono usai musyawarah.
Dijelaskan, lahan yang belum dibebaskan sebanyak 116 bidang milik 59 orang. Musyawarah itu berhasil menghadirkan 58 orang. Satu pemilik lahan tidak hadir karena sedang berada di luar kota.
Dari 58 orang yang hadir, 56 orang di antaranya telah menandatangani besaran nilai ganti untung. Sedangkan dua lainnya belum tanda tangan, karena masih ingin bernegosiasi harga dengan panitia.
“Berarti dari 59 pemilik lahan ada tiga yang belum tanda tangan. Lainnya atau 56 orang sudah tanda tangan berita acara menyetujui besaran ganti untung,” kata Sumarsono.
Meski ada tiga yang belum tanda tangan, menurut Sumarsono, hal itu tidak masalah. Dia yakin seluruh berkas akan selesai sebelum pembayaran lahan pada bulan depan. Dengan demikian pembebasan lahan di Wadas dipastikan selesai 100%.
Sementara itu, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) Sudiman mengaku telah menyetujui pembebasan lahan.
“Sudah banyak yang setuju, tapi yang masih dinilai nominalnya terlalu rendah akan dimusyawarahkan lagi,” jelasnya.
Dukung Ketahanan Pangan
Melansir situs pu.go.id, bahwa pembangunan Bendungan Bener merupakan bagian dari pembangunan 61 bendungan yang akan dibangun selama kurun waktu 2015 hingga 2025, yang akan menambah jumlah tampungan air yang dibangun Kementerian PUPR untuk mendukung ketahanan pangan dan air di Jawa Tengah.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan kepada kontraktor dan konsultan pengawas agar terus meningkatkan kualitas pekerjaan yang baik dan rapi, mulai dari desain hingga pelaksanaan, serta memperhatikan aspek kualitas dan keberlanjutan lingkungan.
Bendungan Bener dibangun sejak Oktober 2018 dan ditargetkan akhir Desember 2024 akan selesai. Bendungan Bener memiliki tampungan sekitar 92 juta m3 akan mempunyai manfaat mengairi lahan irigasi seluas 15.519 hektare.
Selain itu, dapat menyuplai air baku untuk keperluan rumah tangga, kota dan industri sebesar 1.500 liter per detik ke 3 Kabupaten, yakni Purworejo, Kebumen, dan Kulon Progo, termasuk Yogyakarta International Airport (YIA).
Bendungan itu juga mempunyai potensi menyuplai energi listrik sebesar 10 MW dan mereduksi debit banjir dari 584 m3/detik menjadi 178 m3/detik (70%) pada debit banjir kala ulang 25 tahun (Q25). Fungsi lainnya adalah perikanan, pariwisata, dan konservasi DAS Bogowonto di bagian hulu