Jakarta – Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Alexander Sonny Keraf, mengatakan, Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prof Mahfud MD sangat paham dan menguasai masalah hukum lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA).
“Pak Mahfud menyodorkan sejumlah usulan yang akan dibahas di debat Cawapres, ternyata berkaitan dengan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup serta reformasi agraria. Yaitu reformasi hukum di bidang agraria dan SDA,” kata Sonny Keraf saat berbicara di PodCast LanjutGan, Jumat (19/01/2024).
Menurut Sonny Keraf, berkaca pada usulan yang diajukan Prof Mahfud MD, artinya dia paham masalah tersebut. Jadi sebenaranya tidak sulit menyiapkan pemahaman soal isu lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Mahfud MD paham betul bagaimana carut-marut Indonesia di bidang penegakan hukum, di bidang sumber daya alam dan reforma agraria. Salah satu kuncinya adalah bagaimana menjaga lingkungan hidup. Mahfud MD paham mengenai alih fungsi lahan yang melanggar aturan karena itu memang bidang yang dikuasainya.
“Saya juga akan mengingatkan, bukan menggurui. Tapi mengingatkan bahwa kekuatan Pak Mahfud ada di bidang penegakan hukum. Problem kita hari ini adalah law enforcement kita, penegakan hukum kita,” kata Sonny Keraf dengan nada tegas.
Menurut Sonny Keraf, masalah penegakan hukum juga terjadi di sektor lingkungan hidup, sumber daya alam, energi, dan di pertanian. Termasuk soal perlindungan lahan-lahan pertanian pangan produktif. Semua hal yang dibahas tadi diakui memang bermasalah dalam penegakan hukum di tanah air.
Sonny Keraf meyakini Mahfud MD menguasai substansi yang terkait dengan sektor yang dibahas tadi. Mahfud adalah seorang profesor tapi kekuatan Mahfud ada di penegakan hukum.
“Korupsi adalah biang kerok dari semua permasalahan, kenapa kita mengabaikan lingkungan, kenapa kita bisa alih fungsi lahan dengan mudah, kenapa terjadi konflik agraria dengan masyarakat lokal dan masyarakat adat. Semua itu terjadi karena penegakan hukum kita lemah,” pungkas Sonny Keraf.