Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan, dalam UU Pilkada sebetulnya telah ditentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yakni pada bulan November mendatang, akan tetapi pemerintah menginginkan dimajukan pada bulan September 2024. Pihaknya harap KPU dapat memberikan kepastian.
“Jadi ini kan secara UU Pilkada November, tetapi pemerintah pada tahun lalu bahkan di awal tahun lalu meminta supaya dimajukan ke September dengan alasan untuk memenuhi target pelantikan hasil Pilkada serentak. Rasional sih, dan akan diterbitkan perppu mengenai ini,” kata Junimart kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam perkembangan terakhirnya, beber Junimart, hal ini sudah dirapatkan, bahkan sudah di konsinyering dan diputuskan, tinggal ketuk palu saja.
“Dalam pertemuan terakhir itu ternyata masuk ke Baleg. Artinya merevisi UU Pilkada. Kita tidak ada masalah. Nah itu itu sudah selesaikan di Baleg. Sudah diserahkan kepada pimpinan DPR. Nah sekarang kok KPU kembali menyampaikan Pilkada untuk di November,” ujar Politisi PDI-Perjuangan ini.
Menurut Junimart, belum adanya revisi UU Pilkada yang baru membuat tidak adanya kepastian dan hal ini tentu merugikan berbagai pihak.
“Saya tanya kemarin, ini maksudnya apa? yang mana kita pegang? Kalau berubah gini terus, artinya tidak ada kepastian. Membuat kepala daerah dan calon kepala daerah bingung sendiri,” sesal Junimart.
Untuk itu, Junimart mengimbau, agar KPU dapat memberi kepastian kapan pelaksanaan Pilkada serentak diselenggarakan.
“Maka nanti kita akan minta kepastian dari KPU, KPU maunya bulan berapa? November atau september. Pemerintah maunya bulan berapa? tolong kasih kepastian,” tegas Junimart.
Untuk sementara ini, tambah Politisi asal Sumatera Utara ini, Komisi II DPR RI berpegang pada ketetapan yang tercantum pada UU Pilkada yakni bulan September 20204.
“Mengenai jadwal pilkada itu kami tetap pada bulan september sebagaimana sudah diputuskan dalam konsinyering. Dalam rapat-rapt di Komisi II DPR,” pungkas Junimart.