Bagi masyarakat Sulawesi Tenggara, nama Nur Alam pasti tidak asing di telinga. Pasalnya pria kelahiran 9 Juli 1967 ini pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara selama dua periode (2008-2023 dan 2013-2017). Sekilas tidak ada yang istimewa dari sosoknya. Namun bagi mereka yang benar-benar mengenal kesehariannya, Nur Alam adalah pribadi yang unik.
Ia dikenal sebagai sosok yang ramah dan memiliki kepedulian sosial tinggi. Tidak segan berkeringat demi membantu orang lain yang sedang mengalami kesusahan. Di sisi lain, ia juga dikenal sebagai pekerja keras yang jujur. Tidak heran kalau karirnya menanjak dengan cepat. Namun kesuksesannya tidak selalu mulus karena banyak pihak yang ingin menjatuhkannya. Mencari-cari kesalahan, termasuk kesalahan yang bahkan tidak pernah dilakukannya.
“Nur Alam telah menjadi martir keadilan dan terus memperjuangkan keadilan yang hakiki. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan hanyalah bukti betapa keadilan masih sulit diraih manakala politik ikut berkelindan,” kata Didi Supriyanto, kuasa hukum Nur Alam sekaligus mantan anggota DPR.
Selama menjabat sebagai gubernur, Nur Alam benar-benar mengabdikan diri sepenuhnya untuk melayani masyarakat. Pembangunan demi pembangunan dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah yang selama ini seolah terpinggirkan. Banyak orang mungkin menganggap mereka kelompok marginal, tetapi Nur Alam memandang mereka sebagai bagian dari masyarakat yang juga harus merasakan manisnya pembangunan. Keadilan sosial itu harus diwujudkan.
Desa diberikan kesempatan membangun melalui program Anggaran Dana Desa. Warga masyarakat diberikan akses ke fasilitas kesehatan melalui program Indonesia Sehat. Sedangkan para pelajar dibantu mendapat pendidikan lebih baik melalui program Indonesia Pintar. Sejumlah daerah di Sulawesi Tenggara yang potensial pun dimekarkan demi mengakselerasi pembangunan.
Sayangnya tidak semua orang senang melihat hal-hal baik terjadi. Puncaknya ketika sekelompok orang menuduhnya melakukan korupsi melalui pemberian Izin Usaha Tambang (IUP) pada tahun 2018. Nur Alam dianggap memberi izin yang berimbas pada perusakan alam yang merugikan negara, tanpa ada unsur memperkaya diri sendiri. Pejabat jujur itupun harus mendekam dalam penjara karena sesuatu yang tidak pernah dilakukannya.


