Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyinggung soal kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40% yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Prasetyo menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. (Tempat hiburan) pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar 40 persen, ya bubar (bisnisnya),” kata Prasetyo kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Sementara itu, ia menegaskan bahwa peraturan daerah (perda) yang mengatur pajak tersebut dapat dikaji ulang. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menyesuaikan pajak tersebut.
“Ya saya sih pemikirannya gini loh, di Perda 1 tahun 2022 itu memang mengatur sekarang kan naik sampai ke 40 persen. Pertanyaannya saya, pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Kan harus dikaji ulang,” ungkapnya.
Di sisi lain, Prasetyo menilai Pemprov DKI Jakarta harus mempertimbangkan segala kemungkinan dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan di suatu daerah. Hal itu, kata dia, bertujuan mengantisipasi kerugian yang berdampak pada masyarakat.
“Jangan melakukan semena-mena, dia menaikkan begitu akhirnya tempat-tempat atau pengusaha-pengusaha juga kita nggak mau membela tempat hiburan juga, karena saya sebagai pimpinan dewan di sini bijaklah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Makanya itu kan bisa dikoreksi,” pungkasnya.