Jakarta – Tarif pajak hiburan direncanakan akan naik sebesar 40-75 persen usai disahkannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Nuroji mempertanyakan sinergi kerja antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Pasalnya, ia menilai kebijakan ini menciptakan kondisi yang dilematis bagi para pengusaha pariwisata bidang hiburan. Jika terlalu kaku menerapkan aturan tanpa mempertimbangkan aspirasi pengusaha terkait, maka dikhawatirkan roda ekonomi pariwisata di Indonesia akan semakin lesu.
Pernyataan tersebut dikemukakan olehnya usai Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Ia mengingatkan nilai kebijaksanaan harus diprioritaskan dalam pengambilan keputusan.
“Mungkin salah satunya kurangnya sinergi antarkelembagaan, yang mungkin terjadi antara Kementerian Pariwisata dan Kementerian Keuangan dalam mendongkrak ekonomi kreatif pariwisata. Negara berusaha menaikan pemasukan lewat pajak namun tentu ini terlalu berat untuk pengusaha dengan (kenaikan) angka segitu,” kata Nuroji.
Mengetahui kebijakan ini masih berada pada tahap uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengingatkan agar lembaga-lembaga tersebut saling berkoordinasi untuk memastikan kenaikan pajak tersebut tidak memberatkan para pengusaha pariwisata bidang hiburan.
Jika tidak ada koordinasi, menurutnya, negara akan mematikan industri pariwisata beserta para pelaku yang terlibat.
Supaya polemik ini tidak terjadi berkepanjangan, Nuroji menyampaikan bahwa Komisi X DPR akan berusaha melakukan mediasi dengan pihak pemerintah agar kenaikan pajak hiburan tidak signifikan naik.
“Saat ini semua sektor bisa dibilang sedang lesu-lesunya (perputaran ekonomi) termasuk dunia hiburan. Pajak memang diperlukan untuk pemasukan negara tapi tidak seperti ini. Pemerintah perlu melibatkan para pengusaha mengenai kenaikan pajak ini supaya tidak memberatkan,” tandas Legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat VI itu.