Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menghentikan penyelidikan dugaan kasus politik uang yang dilakukan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah kepada warga di Pamekasan. Ketua Ketua Bawaslu Pamekasan Suka Umbara Tirta Firdaus membenarkan kabar itu. Ia mengatakan, penghentian dilakukan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Mulanya Gus Miftah diduga telah melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pelaksanaan, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Namun berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Bawaslu, uang yang dibagikan Gus Miftah ternyata uang pribadi seorang pengusaha tembakau bernama Haji Her. Gus Miftah hanya dimintai tolong membagikannya. Tidak ada hubungannya dengan dukungan terhadap pasangan calon tertentu.
“Karena itu, Bawaslu Pamekasan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Pamekasan Suryadi menguatkan pernyataan Suka Umbara. Penghentian penyelidikan dilakukan setelah dilakukan rapat kepolisian dan kejaksaan yang tergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
Video aksi bagi-bagi uang oleh Gus Miftah menjadi viral karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2024. Sehari setelah kejadian (29/12), Gus Miftah langsung membuat video klarifikasi. Walau demikian, pihak Bawaslu tetap memproses laporan dari masyarakat guna mencari tahu fakta sebenarnya.


