Setelah sempat dikembalikan untuk direvisi, hari ini (14/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan dokumen laporan awal dana kampanye (LADK) 15 partai politik peserta Pemilu 2024 telah lengkap dan sesuai. Sementara tiga partai politik sampai saat ini masih belum menyelesaikan revisinya.
Partai Gelora dan PPP dinyatakan lengkap tetapi belum sesuai, sedangkan PSI dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai. Selanjutnya KPU RI akan melakukan pemeriksaan terhadap semua LASK yang sudah masuk.
“Setelah menerima LADK perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK perbaikan tersebut. Membuat tanda terima dan berita acara hasil pencermatan LADK perbaikan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie menyebut pihaknya belum selesai meng-input dana kampanye karena beberapa kendala teknis di lapangan. Terutama berkaitan dengan kuitansi yang belum diterima, sehingga data belum bisa dimasukkan ke sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA).
“Bukan kesalahan input tapi memang saat ini sedang dalam proses input data. Belum selesai, jadi tim kita masih bekerja terus untuk melengkapi laporan dan laporannya itu di sistem yang berlaku yang namanya SIKADEKA,” kata Grace kepada wartawan, usai acara talkshow Suara Brani di Brizola, Jalan Tirtayasa Raya Nomor 26, Melawai, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (12/1) kemarin.
Sebagai informasi, peserta pemilu yang tidak menyampaikan LADK akan berpotensi mengalami pemberhentian dari kepesertaan. Bagi mereka yang sudah memperoleh kursi dan tidak melaporkan, maka tidak akan dilantik.