Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial AWK (23) yang diduga keras sebagai pelaku pengancaman. Penangkapan terjadi di Ambulu, Jember, Jawa Timur, pada hari Sabtu (13/1) oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim yang dibackup oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Dari hasil interogasi awal, Pria asal Desa Ngepoh, Dringu, Kabupaten Probolinggo yang ditangkap saat hendak mengirim bawang ke pasar itu telah mengaku sebagai pemilik akun TikTok @calonistri17600. Ia juga membenarkan telah menulis komentar dengan nada pengancaman kepada Anies ketika live di TikTok beberapa hari lalu. Sementara untuk motif masih didalami penyidik pihak kepolisian.
“Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1).
Sandi menambahkan, polisi juga sudah menyita sebuah handphone sebagai barang bukti. Namun tidak menemukan senjata api apapun. Sedangkan pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
Terkait profil media sosial pelaku yang menggunakan gambar Prabowo Subianto, polisi menegaskan hal itu tidak ada kaitannya. Pasalnya, pelaku tidak terafiliasi dengan partai politik atau bagian dari tim kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Gerak cepat kepolisian mendapat apresiasi banyak pihak. Salah satunya dari Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti yang mengapresiasi jajaran kepolisian, seraya mendorong adanya proses hukum lebih lanjut.
“Adanya penangkapan ini, menunjukkan polisi tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon. Hal ini juga dinilai bisa menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” katanya.


