Para penyandang disabilitas mental di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dipastikan dapat menggunakan hak pilihmya di Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto ketika menemui wartawan pada hari Jumat (12/1).
Marwoto menerangkan bahwa hak pilih penyandang disabilitas mental dijamin dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Sebagai tindak lanjutnya, kini para penyandang disablitas mental sudah masuk di antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Situbondo yang mencapai 514.815 pemilih.
“Untuk di Situbondo, tercatat sebanyak 475 orang penyandang disabilitas mental. Itu masuk dalam DPT yang 514.815 pemilih tersebut,” jelasnya.
Sebagai penerapan azas pemilu yang bebas dan rahasia, lanjut Marwoto, penggunaan hak pilih oleh para penyandang disabilitas mental harus dipastikan tidak ada paksaan. Saat datang dan mencoblos di TPU (Tempat Pemungutan Suara ) harus dikawal oleh keluarga, KPPS, maupun pengawas yang bertugas. Dengan demikian, tetap terarah dan lancar ketika berada di dalam bilik suara.
Meski pelaksanaannya cukup menyulitkan, hal tersebut tetap harus dilakukan. Karena bagaimanapun, para penyadang disabilitas mental juga warga negara yang sudah diatur dalam regulasi pelaksanaan pemilu.
“Yang penting tetap terarah dan lancar ketika berada di dalam bilik suara,” tandas Marwoto.
Hingga saat ini tahapan demi tahapan Pemilu 2024 terus berjalan. Tahapan pelipatan surat sendiri juga melibatkan kalangan disabilitas. Seluruh surat suara serta keperluan Pemilu 2024, kini disimpan di gudang logistik KPU Situbondo dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.