Jakarta – Capres nomor urut 2 sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam debat capres ketiga menyentil pernyataan paslon lain yang menyebutkan bahwa pertahanan tidak bersifat rahasia. Prabowo menyebut hal tersebut tidak pantas dipertanyakan oleh seorang pemimpin mengingat masalah pertahanan, keamanan adalah hal yang sangat rahasia bagi sebuah negara.
Komisi Informasi Pusat (KIP) RI mengungkap data-data pertahanan yang berbahaya apabila diungkap ke publik. Hal ini disampaikan wakil ketua KIP, Arya Sandhiyudha menanggapi perdebatan soal kerahasiaan data pertahanan usai debat ketiga pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Arya mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan adanya beberapa hal yang terkategori kepentingan negara, masuk sebagai informasi yang dikecualikan.
“Berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, ada di Bab V Pasal 17 huruf C tentang informasi yang dikecualikan,” kata Arya dalam siaran persnya.
Pasal 17 huruf C tersebut berbunyi, “informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara”.
Berikut daftar data pertahanan yang berbahaya jika diungkap ke publik:
1. Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik, dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
2. Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik, dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
3. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
4. Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
5. Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerja sama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia
6. Sistem persandian negara; dan/atau
7. Sistem intelijen negara.
Sementara itu, pengamat militer dan pertahanan Anton Aliabbas mengatakan, ada data pertahanan yang tak harus dirahasiakan. Data pertahanan yang semestinya tidak dirahasiakan misalnya terkait rencana dan realisasi anggaran pertahanan hingga pengelolaan personel.
“Kebijakan pertahanan, pengelolaan personel, pengelolaan pengadaan dan offset, kemitraan publik-swasta di sektor pertahanan hingga keterlibatan personel dan aset di aktivitas ekonomi,” kata Anton.
Menurut Anton, sektor pertahanan, apalagi di Indonesia, memiliki tingkat risiko korupsi yang tinggi.
“Alasan kerahasiaan, urgensi, dan atas nama kepentingan nasional telah menjadikan sektor ini rawan korupsi. Tiga rasionalitas ini sedikit banyak telah mengurangi keleluasaan ruang publik untuk mendapatkan informasi cukup terkait pertahanan,” ujar Anton.
Padahal, menurut Anton, jika melihat besaran anggaran pertahanan, akses publik terhadap informasi terkait pengadaan dan belanja pertahanan yang transparan dan akuntabel menjadi sesuatu yang esensial. Anton juga mengungkapkan data yang bersifat rahasia dari pertahanan terkait taktik atau strategi militer.
“Hal yang dirahasiakan dapat mencakup misalnya hal yang berkaitan strategi dan taktik militer, dari personel hingga alutsista,” kata Anton.