Jakarta – Tiga pesawat Lion Air jenis Boeing 737-9 MAX dilarang terbang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyusul lepasnya pintu emergency exit pesawat jenis yang sama milik Alaska Airlines. Kejadian mengerikan itu terjadi pada 5 Januari 2024.
Adapun tiga pesawat Boeing 737-9 MAX punya Lion Air yang dilarang terbang yaitu dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan larangan itu diputuskan setelah evaluasi yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara dengan Lion Air.
“Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 MAX sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut,” kata Kristi dalam keterangan resmi.
Berikut penjelasan lengkap Kemenhub:
1. Menanggapi pemberitaan tentang lepasnya pintu emergency exit pesawat Boeing 737-9 MAX milik Alaska Airlines yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2024, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan pihak Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat Regional Asia Pacific, Boeing serta Lion Air sebagai maskapai nasional yang menggunakan jenis pesawat Boeing 737-9 MAX.
2. FAA telah menerbitkan Continued Airworthiness Notification to International Community (CANIC) dan FAA Emergency Airworthiness Directives (EAD) 2024-02-51 per tanggal 06 Januari 2024 untuk menghentikan seluruh operasional pesawat Boeing 737-9 Max yang memiliki Mid Exit Door Plug untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
3. Terkait dengan EAD tersebut sesuai dengan laporan dari Lion Air, Boeing telah memberikan konfirmasi melalui surat elektronik kepada Lion Air yang diterima pada tanggal 7 Januari 2024, bahwa 3 (tiga) unit pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori tersebut karena memiliki perbedaan tipe pintu Mid Exit dengan pesawat milik Alaska Airlines.
4. Boeing 737-9 MAX milik Lion Air tidak menggunakan tipe mid exit door plug tetapi menggunakan mid cabin emergency exit door type II, yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat digunakan untuk proses evakuasi.
5. Berdasarkan hal di atas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melakukan review dan evaluasi terhadap pesawat Boeing 737-9 MAX milik Lion Air dengan registrasi PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI dengan hasil sebagai berikut:
a. Tiga pesawat tersebut, tidak memiliki mid exit door plug sebagaimana yang terpasang di pesawat Alaska Airlines karena Lion Air menggunakan mid cabin emergency exit door type II.
b. Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Airworthiness Directives (AD) atau Petunjuk Pelaksanaan Kelaikan Udara 24-01-001-U tentang pemberlakuan FAA AD 2024-02-51 yang dikhususkan untuk pesawat B737-9 yang memiliki mid cabin door plug yang diterbitkan tanggal 7 Januari 2024.
6. Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut.
7. Ditjen Perhubungan Udara selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak FAA, Boeing dan Lion Air untuk terus memonitor situasi tersebut dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan situasi.
“Keamanan dan keselamatan operasi penerbangan tetap menjadi prioritas kami,” pungkas Kristi.