Jakarta – Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menyinggung soal luas rumah capres nomor 2, Prabowo Subianto yang disebut seluas 340 hektar. Hal tersebut disampaikan Anies saat memaparkan visi misinya pada Debat Ketiga Pilpres 2024, di panggung debat Istora Senayan, GBK, Jakarta, Minggu (7/1).
Anies mengkritik anggaran Kementerian Pertahanan lalu menyinggung terkait nasib tentara yang tidak memiliki rumah dinas lalu dikaitkan dengan luas rumah Prabowo yang dinilai fantastis.
Atas pernyataan Anies tersebut, Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Anies dilaporkan atas dugaan fitnah terkait pernyataan luas lahan tanah yang dimiliki Prabowo seluas 340 hektare.
Laporan itu dibuat oleh PHPB hari ini, Senin (8/1/2024) di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat. Perwakilan (PHPB) Subadria Nuka mengatakan luas bidang tanah pribadi milik Prabowo yang disampaikan oleh Anies ialah tidak benar.
“Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar,” kata Subadria Nuka dalam keterangannya.
“Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000,” sambungnya.
Selain itu, dia mengatakan Anies juga memberikan pernyataan yang menyerang langsung Prabowo, baik sebagai Menteri Pertahanan maupun pribadi. Subadria mengatakan dalam debat ketiga, Anies menyebut anggaran pertahanan Rp 700 triliun dan menghina kinerja Prabowo sebagai Menhan dengan memberikan nilai 11 dari 100.
“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu merupakan penghinaan terhadap Prabowo. Padahal, kata dia, Prabowo merupakan Menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Patut diduga ini telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu,” jelasnya.
“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” imbuh dia.