Jakarta – Direktur PT Arinofa Visi Karya Indonesia (AVKI) Dian Arinova (DA) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Josua Victor dan Raka Dwi Amanda selaku Kuasa Hukum CV Bonzai Abadi Food. DA diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkaitan dengan transaksi jual-beli ayam karkas merek Yamiku dan minyak goreng merek Minyak Kita senilai Rp 2,2 miliar. Laporan ini telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor: STTLP/B/7707/XII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Josua Victor menjelaskan, dalam bisnis pengadaan (jual beli) ayam karkas Yamiku dan minyak goreng tersebut, DA berjanji akan melakukan pembayaran secara lunas kepada CV Bonzai Abadi Food dalam tempo dua pekan setelah CV Bonzai Abadi Food mengirimkan ayam dengan kualitas premium tersebut berikut minyak goreng merek Minyak Kita berdasarkan Purchase Order (PO) yang diterbitkan PT Arinofa Visi Karya Indonesia.
“Namun, setelah semua barang dikirim dan diterima PT Arinofa Visi Karya Indonesia, CV Bonzai Abadi Food tidak menerima pembayaran uang. DA malah membayarnya dengan memberikan selembar cek No. NNU 445851 senilai Rp 2.256.175.260,- pada 28 Juli 2023. Namun, setelah dicairkan oleh direktur CV Bonzai Abadi Food di Bank OCBC NISP Cabang Jatinegara pada 7 Agustus 2023 lalu ternyata cek tersebut ditolak karena tidak ada uangnya,” papar Josua Victor.
Yang lebih mengejutkan lagi, setelah cek ditolak Bank NISP Cabang Jatinegara, DA masih berupaya mengakali CV Bonzai Abadi Food dengan memberikan selembar lagi cek dengan Nomor NNU 445852 senilai Rp 2.256.175.260,- yang dapat dicairkan pada 11 Agustus 2023. Lagi-lagi saat dilakukan penarikan di bank, cek tersebut juga ditolak karena tidak memiliki saldo senilai PO yang diterbitkan DA. “Manajemen CV Bonzai Abadi Food berupaya mengkonfirmasi kepada DA terkait pembayaran semua tagihannya yang ditolak oleh bank. Namun, DA menghilang dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini. Nomor telpon selulernya juga tidak dapat dihubungi lagi,” jelasnya.
Ia menambahkan, DA yang juga dikenal sebagai ‘selebgram’ sama sekali tidak membayar tagihan klien sebesar Rp 2,2 milyar. Begitu juga dengan denda keterlambatannya. “Sudah beberapa kali berjanji kepada kami selaku kuasa hukum korban, namun sampai sekarang ini tidak pernah ditepati. Suaminya yang juga Komisaris di PT Arinofa Visi Karya Indonesia tak peduli akan keberadaan DA yang bak lenyap ditelan bumi. Kami sudah memberikan 2 kali somasi kepada pemilik platform Baqoel tersebut tetapi sama sekali tidak dihiraukannya,” urai Josua Victor.
Josua mengungkapkan, awalnya kliennya terbujuk rayu dan janji DA, yang dengan meyakinkan menyatakan selama ini merupakan pebisnis dan pengusaha yang sukses menyalurkan paket sembako seperti daging ayam, beras, telur, minyak goreng, dan bahan pokok lain kepada kelurahan-kelurahan di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, khususnya untuk pangsa rumah makan sederhana.
“DA mengaku bekerjasama dengan pemerintah dalam pengadaan paket sembako, dengan membeli daging ayam karkas dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk melalui mitranya PT Trimitra Mandiri Wijaksana dan PT Barokah Abadi Farm,” kisah Josua.
Dalam bisnis sebelumnya, DA mengaku membayar pembelian ayam karkas tersebut tepat waktu kepada PT Trimitra Mandiri Wijaksana. Tak hanya itu, DA juga memperkenalkan dirinya sebagai pemilik ‘Baqoel’, sebagai platform bisnis atau market place yang menjual produk-produk sembako secara online dan offline. Untuk meyakinkan, DA mengajak korban bertemu dengan tim pemasaran ‘Baqoel’ sekaligus melihat kantor platform digital itu di Jl. KH Noer Ali No 3, Bekasi.
Selaku pengusaha muda yang baru pertama kali terjun dalam bisnis jual beli ayam karkas, pemilik CV Bonzai Abadi Food, Alextri Simamora dan Herbin Situngkir merasa yakin karena DA mengaku sebagai pemasok sembako tetap yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun BUMN melalui bendera PT AVKI. “Apalagi DA menyatakan diri sebagai pemilik ‘Baqoel’, sebuah market place yang dikelola profesional dan direncanakan go public dalam waktu dekat ini,” kata Alextri Simamora dan Herbin Situngkir di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu, 27 Desember 2023.
“Karena mengaku sebagai pemilik berbagai macam bisnis, kami pun semakin yakin kepada DA dan tak ragu untuk menjalin kerjasama bisnis berupa pembelian ayam kualitas premium dan minyak goreng senilai Rp 2,2 milyar,” ungkap Alextri dan Herbin.
Setelah barang dikirim sesuai pesanan dan perusahaannya menerima cek bodong, Alextri dan Herbin terus mencari keberadaan DA, namun gagal mendapat informasi kapan DA akan kembali ke kantornya.
“Kami benar-benar menjadi korban penipuan. Selain cek kosong, kami juga mendapat jaminan kredit berupa bukti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan ternyata PPJB itu tidak benar. Akibat tindakan ini, kami benar-benar terpuruk dan tidak bisa menjalankan usaha lain karena modal habis untuk bisnis pembelian ayam kualitas premium dan minyak goreng yang dipesan DA. Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum yang cepat dan tegas dengan menangkap dan menahan DA,” kata Alextri yang juga anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Bekasi.