Bandung – KPU Provinsi Jawa Barat memastikan sebanyak penyandang disabilitas di Provinsi Jawa Barat telah resmi terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 32.712 di antaranya adalah penyandang disabilitas mental. Informasi itu disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia dalam acara Capacity Building dan Media Gathering KPU Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Bandung Barat, pada hari Selasa (26/12).
“Bukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), kami menyebutnya penyandang disabilitas mental. Mereka bukan yang tidak terdata atau berkeliaran di jalan-jalan, mereka ada di rumah dan secara medis berdasarkan keterangan dokter, bisa menentukan pilihan,” kata Hedi.
Partisipasi para penyandang disabilitas mental tersebut bukanlah yang pertama kali. Pada Pemilu 2019 yang lalu, mereka yang sudah memenuhi syarat diberikan hak untuk menggunakan hak pilihnya. Ini sesuai dengan PKPU No.7 tahun 2022.
“Selama dia adalah WNI, punya KTP elektronik, pernah menikah atau usia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI atau Polri. Yang disabilitas mental ikut memilih, bukan hal baru,” tambahnya.
Dari data KPU Provinsi Jawa Barat, penyandang disabilitas mental yang memiliki hak pilih paling banyak di Kabupaten Bandung (2.467 orang), Kabupaten Garut (2.084 orang), dan Kota Bandung (2.040 orang). Selain penyandang disabilitas mental, sebanyak 7.922 penyandang disabilitas intelektual juga memiliki hak pilih. Sedangkan untuk penyandang disabilitas fisik sebanyak 66.817 orang, disabilitas sensorik wicara 15.919, disabilitas sensorik rungu sebanyak 7.105 orang, dan disabilitas sensorik netra 16.276 orang.