Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhi sanksi etik berat kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan etik terhadap Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewas KPK meminta Firli mundur dari pimpinan KPK.
“Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik. Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri,” kata Tumpak.
Selain itu, Dewas juga memaparkan soal penyewaan rumah oleh Firli di Jalan Kertanegara senilai Rp 645 juta per tahun. Dewas mengatakan Firli mengaku sudah menyewa rumah itu selama 3 tahun. Dewas mengatakan Firli mengaku tidak memasukkan rumah itu ke LHKPN karena bukan aset miliknya.
Namun, Dewas tak sependapat dengan Firli. Dewas KPK mengatakan pengeluaran untuk pembayaran sewa itu dilaporkan dalam LHKPN.
Dewas juga mengungkap Firli dan keluarganya telah beberapa kali menempati rumah di Kertanegara itu saat masih berstatus disewa oleh Alex Tirta. Dewas juga menyebut Firli meminta agar Alex Tirta memasang internet sebelum dirinya resmi menyewa rumah itu. Dewas pun menganggap hal itu tidak pantas dilakukan.
Dewas juga menjelaskan soal uang asing senilai Rp 7,5 miliar yang tak masuk ke LHKPN. Dewas menyebut Firli beralasan uang itu bukan gratifikasi dan diterima jauh sebelum menjadi Ketua KPK. Dewas KPK menyebut Firli mengaku kalau uang itu diperoleh saat melaksanakan tugas ke luar negeri ketika bertugas di Polri.
Dewas mengatakan Firli tidak melaporkan soal penukaran uang asing ke rupiah tersebut. Dewas mengatakan Firli harusnya melaporkan valas itu dalam LHKPN, tepatnya di bagian kas.
Dewas juga menyebut Firli tidak melaporkan harta kekayaan atas nama istrinya, berupa apartemen dan beberapa bidang tanah, ke dalam LHKPN. Dewas mengatakan Firli telah mengisi LHKPN secara tidak jujur, padahal Firli selalu meminta data kepatuhan LHKPN pejabat di daerah sebelum berangkat untuk perjalanan dinas ke suatu daerah.