Jakarta – Eks Gubernur Papua, Luka Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Kabar itu disampaikan oleh mantan juru bicara Lukas Enembe, Muhammad Rifai Darus, melalui pesan singkat.
“Telah meninggal dunia Yang terkasih: Bapak Lukas Enembe mantan Gubernur Papua pada pagi ini jam 11.00 di RSPAD, Jakarta,” ujar Rifai.
Lukas Enembe lahir di Distrik Kembu, 27 Juli 1967. Lukas Enembe merupakan lulusan FISIP Universitas Sam Ratulangi tahun 1995. Lukas mengawali kariernya sebagai CPNS hingga menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke.
Sebelum menjadi gubernur Papua, Lukas adalah Bupati Puncak Jaya pada tahun 2007-2012. Pada daerah yang sama, Lukas Enembe juga pernah menjabat posisi Wakil Bupati sejak tahun 2001 hingga 2006.
Politikus Partai Demokrat ini baru saja mendapatkan vonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (7/12) atas kasus pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua.
Selain itu Lukas Enembe juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.
Putusan terbaru itu lebih berat dibanding vonis yang diterima Lukas dari pengadilan negeri Jakarta Pusat yang diputus pada Kamis (19/10). Saat itu Lukas divonis delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider empat bulan pidana, dan uang pengganti Rp 19,69 miliar subsider pidana penjara dua tahun.
Lukas Enembe divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya. Majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi dengan menerima suap Rp 45,83 miliar.
Uang itu terdiri dari Rp 10,4 miliar dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp 35,42 miliar berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.