Jakarta – Massa dari Partai Buruh melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan 3 tuntutan, salah satunya menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, yakni mogok nasional jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Yang pertama adalah setop perang Palestina-Israel, lakukan gencatan senjata permanen. Yang kedua, tolak omnibus law Undang-Undang Cipta kerja,” kata Said Iqbal di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (20/12).
Said Iqbal mengatakan pada hari ini juga Partai Buruh bersama sejumlah organisasi buruh melakukan gugatan uji materiil terkait Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang awal uji formil sudah kalah, sekarang uji materiil meminta hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan Partai Buruh bersama beberapa serikat buruh antara lain KSPI, KSPSI, SPN, Serikat Petani Indonesia, dan beberapa serikat buruh lainnya,” katanya.
Ada 9 poin dalam uji materiil yang disorot oleh Partai Buruh. Yang pertama adalah soal upah layak.
“Upah layak sekarang adalah upah murah di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang kedua adalah tentang outsourcing seumur hidup, yang ketiga adalah karyawan kontrak atau PKWT tanpa periode berarti itu juga seumur hidup dikontrak, yang keempat PHK dipermudah yang kelima pesangon kecil,” tuturnya.
“Dulu sebagai contoh orang bekerja bermasa kerja 30 tahun bisa dapat pesangon 200 juta sampai 300 juta, hari ini pesangon orang yang bekerja di atas 20 tahun 30 tahun hanya 15 juta sampai dengan 30 juta. Sepersepuluh dari yang sebelumnya,” tambahnya.
Massa buruh juga menggugat uji materiil terkait jam kerja. Menurut Said Iqbal, jam kerja saat ini kembali ke masa lalu.
“Jam kerja kembali ke abad 17, yang mana orang bekerja 12 jam sekarang dengan Omnibus Law, 8 jam kerja normal dan dibolehkan lembur 4 jam karena upah murah tadi maka orang mencari lembur. Dengan demikian, orang akan lembur bekerja 12 jam seperti abad 17 memang umurnya dibayar tapi murah,” katanya.
Tuntutan lainnya adalah soal hak buruh perempuan, seperti mengambil cuti haid dan cuti melahirkan yang tidak ada jaminan kepastian upah.
“Dulu di undang-undang nomor 13 cuti haid dan melahirkan pasti dibayar upah. Kalau sekarang tidak ada, apakah dibayar upahnya atau tidak,” katanya.
Berikutnya yang menjadi tuntutan buruh tentang istirahat panjang setelah bekerja 6 tahun. Menurutnya, istirahat panjang 2 bulan itu lazim seperti yang diterapkan di negara-negara Eropa dan Australia.
“Bahkan di Eropa dan beberapa negara seperti Australia, kalau istri melahirkan suami juga dapat dan cuti melahirkan, bukan 90 hari mereka sudah hampir 18 minggu dan suami boleh dapat cuti. Nah sekarang ini udah kerja 6 tahun kan orang jenuh dia harus istirahat dua bulan ini dihapus. yang lainnya Tenaga Kerja asing unskilled worker atau buruh kasar bisa masuk tanpa mendapatkan izin dulu, kerja dulu baru ngurus,” tuturnya.
“Oleh karena itu, dalam sidang uji materiil undang-undang cipta kerja ini partai buruh bersama serikat buruh meminta 9 poin isu tersebut dibatalkan atau yang lebih tepatnya seluruhnya dibatalkan, dikeluarkan dari omnibus law dan yang terakhir tuntutan pada hari ini adalah para gubernur di seluruh Indonesia kami minta merevisi SK gubernur tentang upah minimum,” katanya.
Said Iqbal mengancam akan melakukan mogok nasional secara serentak di seluruh Indonesia jika tuntutannya tidak dikabulkan.
“Bilamana 3 tuntutan ini tidak ditemui bisa dipastikan mogok nasional lanjutan yang diikuti 5 juta buruh yang sebelumnya hampir satu juta buruh pada tanggal 28,29,30 November 2023 kita akan lanjutkan. Kapan tanggal pastinya kami sedang pertimbangkan, tapi yang pasti 5 juta buruh stop produksi, ratusan ribu perusahaan di 38 provinsi,” pungkasnya.