|

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi dijatuhkan pada Ketua sekaligus Anggota KPU Hasyim Asyari dan enam anggota lainnya, yaitu Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap, terkait perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.

Perkara tersebut diadukan seorang wiraswasta bernama Rico Nurfiansyah Ali. Rico mengadukan masalah ini karena menduga pimpinan KPU melanggar prinsip akuntabel adalah Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan keterangan Rico dalam persidangan atas pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP, tujuh pimpinan KPU sebagai pengendali data pribadi sebagaimana ketentuan Pasal 39 UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, seharusnya mencegah ilegal acces data pribadi dengan menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggungjawab. Namun pada praktiknya justru terjadi kebocoran data yang menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) pada November 2023.

“Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP menilai terhadap kebocoran data pemilih Sidalih, para Teradu (7 pimpinan KPU) sepatutnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” tulis DKPP dalam poin pertimbangannya seperti dikutip pada hari Rabu (15/5).

“Berdasarkan ketentuan a quo, para Teradu diwajibkan melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik,” sambungnya.

Atas dasar fakta-fakta yang diajukan, DKPP memutuskan menerima sebagian dalil-dalil aduan Rico terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Terkait hal ini, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan pada ketujuh pimpinan KPU.

Share.
Exit mobile version