|

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencekal CEO PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat, untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Tindakan pencekalan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan tersangka SYL,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3).

Ali mengatakan surat pencekalan telah disampaikan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Dengan adanya pencekalan tersebut, Hanan diharapkan akan bersikap kooperatif bilamana sewaktu-waktu dipanggil guna memberikan keterangan. Hanan sendiri sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

“Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud,” ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Hanan yang ada di Perumahan Intercon, Kembangan, Jakarta Barat pada hari Rabu (6/3). Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen berupa dokumentasi pekerjaan proyek di Kementan RI.

“Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah, yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini,” kata Ali.

Semua barang bukti yang disita KPK akan dianalisa sebelum nantinya disertakan ke dalam berkas perkara.

Share.
Exit mobile version