Bandung Barat – Gunungan sampah nampak menggunung di samping salah satu gedung perkantoran di Kacamanatn Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Bukan tersebut sampah rumah tangga aau sampah elektronik, melainkan alat peraga kampanye yang dicopoti Bawaslu dan Satpol PP di minggu tenang jelang Pemilu.
Mulanya alat peraga kampanye ini ditumpuk di situ agar bisa diambil oleh caleg atau partai politik pemiliknya, tetapi nyatanya tidak ada yang mengambil. Bahkan pengepul sampah pun tidak mengambil, karena tidak punya nilai jual dan sulit didaur ulang.
“Sesuai arahan pimpinan kita kumpulkan dulu di kantor kecamatan. Nanti kalau pemilik APK mau ambil bisa di sini. Kalau enggak ada paling kita musnahkan,” kata Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Cikalongwetan, Pipin Irawan pada hari Selasa (12/2).
Penertiban alat peraga kampanye di wilayah Bandung Barat dilakukan mulai hari Minggu (11/2) kemarin. Jumlah yang dikumpulkan cukup mencengangkan. Di Kecamatan Cikalongwetan, sampah alat peraga kampanye mencapai 2 ton. Angka ini akan terus bertambah karena operasi penertiban masih terus berlangsung.
“Jadi pada hari pertama ini kita fokus dulu penertiban APK di jalan-jalan nasional dan kabupaten. Kemarin dalam sehari sudah ada 1-2 ton sampah APK. Ini bisa terus bertambah, karena belum semua titik pemasangan APK kita tertibkan,” tambahnya.
Pengunaan alat peraga kampanye berupa spanduk atau baliho memang kontroversial. Selain tidak efektf menjaring pemilih, bahan bakunya tidak ramah lingkungan. Sampah model begini termasuk sampah plastik yang tidak dpaat didaur ulang. Dikubur di tanah tidak akan terurai, dimusnahkan dengan cara dibakar pun hanya akan menyebabkan polusi udara.
Alih-alih menggunakan metode kampanye seperti ini, ada banyak cara kreatif yang sebenarnya bisa dipakai. Seperti turun langsung ke lapangan untuk berintekasi dengan masyarakat, atau menggunakan berbagai platform media sosial.




