Jakarta – Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan tidak boleh dipolitisasi dan dikapitalisasi untuk kepentingan salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden.
“Bansos merupakan program pemerintah yang anggarannya ada di APBN dan disetujui DPR. Seyogyanya, bansos itu menjadi program pemerintah dan menjadi milik semua paslon, bukan milik salah satu paslon saja,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers di Media Center TPN, Kamis, 25 Januari 2024. Dipandu Direktur Eksekutif Komunikasi Informasi dan Juru Bicara TPN Tomi Aryanto ini, Todung menjadi narasumber bersama Deputi Politik 5.0 TPN, Andi Widjajanto .
Terkait unggahan di media sosial tentang adanya pembagian bansos dengan gambar pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Todung melihat hal itu sebagai sebuah penyimpangan. “Sebelum melaporkan ke Bawaslu, kami akan menelisik lebih dalam informasi itu. Kami membutuhkan waktu untuk melakukan investigasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Baru-baru ini, warganet dikejutkan dengan beredarnya foto karung beras Bulog yang ditempel stiker paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran Rakabuming Raka di karung beras tersebut. Disebut-sebut, beras bansos itu dibagi-bagi saat kampanye.
Todung juga mengomentari terkait viralnya acungan dua jari Ibu Negara Iriana Joko Widodo dari dalam mobil pada kunjungan kerja baru-baru ini. Pengacara senior itu menekankan, semua pejabat negara dari presiden hingga kepala desa harus menghormati asas netralitas pada Pemilu 2024. Publik menginginkan pemilihan umum berlangsung jujur, adil, imparsial, dan tidak memihak.
“Di sinilah pentingnya semua pihak untuk menahan diri. Kalau video itu betul, kami sangat menyayangkan, karena sebagai ibu negara, seharusnya Iriana Joko Widodo juga terikat pada asas netralitas itu,” tegasnya.