Semarang – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD bakal menangani korban-korban kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena selama ini selalu terkatung-katung.
“Jadi untuk menyelesaikan kasus yang di luar pengadilan, tapi yang di pengadilan harus jalan terus,” ujarnya saat berdialog kegiatan “Tabrak Prof” di Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam (23/1/2024). Kali ini Mahfud berkumpul bersama masyarakat di warung bubur kacang hijau (burjo) Borjuis.
Dia menambahkan, penyelesaian kasus HAM berat itu perintah Undang-Undang (UU), dan yang menentukan pelanggaran HAM berat atau tidak, bukanlah pemerintah melainkan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM).
Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, apabila Komnas HAM tidak mengatakan bahwa suatu kasus bukan pelanggaran HAM berat, maka pemerintah tidak boleh melakukan tindakan.
“Komnas HAM merekomendasikan belasan kasus HAM berat sejak zaman dulu kala. Sebagian kasus-kasus itu sudah mulai diselesaikan, tapi beberapa kasus buktinya sudah tidak ada,” kata Mahfud.
Untuk itu, tegas Mahfud, perlu mengambil dua langkah, yaitu jalur pengadilan yang masih akan terus dibuka, dan akan meminta kepada DPR RI untuk mengambil keputusan tentang cara pembuktian yang lebih mudah, agar diatur oleh DPR RI.
Pada kesempatan itu, Mahfud ditanya tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM reformasi 98. Dijawab Mahfud, pada kasus reformasi 98, terjadi pelanggaran HAM berat tiga kasus, dan sekarang masih terus berproses untuk dicari pembuktian-pembuktiannya.
“Sebagian sudah diadili, sudah ada yang dihukum. Sehingga nanti kita mau berpikir mencari jalan yang lebih praktis agar pembuktian tidak bertele-tele, ada kebijakan atau tidak,” ujarnya.




