|

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat mengawasi Pemilu 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI akan memperbanyak Pojok Pengawasan di ruang-ruang publik. Selain berfungsi menerima informasi dari masyarakat, Pojok Pengawasan juga berfungsi sebagai tempat bertukar pikiran, diskusi, tanya jawab, dan memberikan saran ataupun kritik kepada Bawaslu.

“Pojok Pengawasan Bawaslu sudah ada sejak Pemilu 2019 walaupun belum terlalu masif, saat ini kami masifkan di seluruh provinsi, kota dan kabupaten supaya hadirkan Pojok Pengawasan,” kata Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty di sela-sela acara Bawaslu on Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/1).

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dapat membuat laporan yang ditujukan ke Bawaslu. Namun hanya laporan yang sudah memenuhi unsur formil dan materiil akan diregistrasi untuk ditindaklanjuti.

“Kalau dia lapor, kami liat formil materiil terpenuhi maka dia langsung diregister,” tambahnya.

Lolly mengungkapkan bahwa selama masa kampanye banyak terjadi pelanggaran kode etik, administrasi, dan aturan di lapangan. Akan tetapi, masyarakat sekarang sudah mulai peka dengan itu semua. Mereka segera melaporkannya kepada Bawaslu atau pihak-pihak terkait agar pelanggaran yang terjadi segera ditindak.

Dengan adanya Pojok Pengawasan, diharapkan laporan pelanggaran akan lebih mudah dilakukan oleh masyarakat. Supaya dengan demikian tercipta iklim demokrasi yang baik di Indonesia.

Share.
Exit mobile version