|

Jakarta – Pengacara senior Didi Supriyanto mengapresiasi vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur bak setetes air di padang pasir keadilan negeri ini.

“Alhamdulilah bahwa keadilan ternyata masih ada dalam vonnis bebas Haris Azhar dan Fatia. Kita bersyukur masih memiliki hakim yang punya nurani keadilan, keberanian dan integritas,” tegasnya.

Didi melanjtukan, walau serial berikutnya sangat mungkin jaksa penuntut umum diintervensi untuk mengajukan kasasi dan pada akhirnya Mahkamah Agung juga terintervesi dan tidak lagi menjadi benteng terakhir pencari keadilan

“Semoga saja Hakim Agung yang mulia akan memiliki nurani keadilan, keberanian dan integritas seperti Hakim Cokorda Gede Arthana yang memvonis bebas Haris dan Fatia,” kata anggota DPR dan BP-MPR RI Periode 1999-2004 yang sampai saat ini masih concern pada isu dan persoalan hukum, politik dan ketatanegaraan.

Seluruh dakwaan terhadap Haris dan Fatia dinyatakan tidak dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi nama baik Haris Azhar.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa Haris Azhar empat tahun hukuman penjara. Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” sambung jaksa.

Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul ‘Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! NgeHAMtam’ yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Share.
Exit mobile version