Jakarta – Ormas Jarnas Gamki Gama melaporkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Ketua Ormas Jarnas Gamki Gama Rapen Sinaga menilai Bagja terlalu cepat menyimpulkan laporan mereka tentang pose dua jari sebagai Ibu Negara Iriana.
“Kenapa kami laporkan Ketua Bawaslu? Karena beliau ini terlalu cepat memberikan komentar di media bahwa itu adalah tangan Ibu Iriana, dan bukan tangan Pak Jokowi. Nah ini terlalu cepat memberikan komentar,” kata Rapen di kantor DKPP, Jakarta, pada hari Selasa (6/2).
Selain terlalu cepat menyimpulkan, Rapen juga menuding Bagja sengaja tidak meneruskan laporan tersebut. Padahal seharusnya, sesuai undang-undang, Bawaslu harus berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu dan memanggil Presiden Jokowi untuk dimintai keterangan.
“Harapan kami supaya ketika dinyatakan ataupun diputus oleh DKPP Ketua Bawaslu RI melanggar kode etik, maka harapan kami laporan kami terhadap Presiden Joko Widodo terkait pose dua jari itu dapat dilanjutkan dan diusut tuntas,” pungkasnya.
Di sisi lain, Rahmat Bagja pernah mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sebelum memeriksa dan memastikan lebih dulu.
“Dilihat dulu nanti, hal-hal yang berkaitan dengan itu nya betul atau tidak. Kan kita enggak tahu,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta (26/1).
Menurut Bagja, Iriana bukanlah pejabat publik yang terikat dengan aturan dan batasan dalam Pemilu.