Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan atau roadmap Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen periode 2023-2027.
Melansir dari IDX, roadmap tersebut dibuat sebagai bagian dari upaya pengembangan sektor jasa keuangan melalui akselerasi literasi dan inklusi keuangan, serta penguatan fungsi pelindungan konsumen yang lebih optimal.
“Kami mengapresiasi dukungan yang diberikan. Dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka amanah yang dimandatkan kepada OJK dan juga tentu berdampak semakin luas,” kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara peluncuran roadmap di The Ballroom Djakarta Theater, Selasa (12/12).
Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, peta jalan ini memiliki empat pilar utama, yakni program literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata, pengawasan market conduct yang kredibel, penanganan pengaduan yang efektif, responsif dan solutif, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Lebih rinci, Kiki menjelaskan bahwa pilar pertama yang menyangkut literasi dan inklusi, dilakukan dengan memastikan konsumen atau masyarakat terliterasi dengan baik dan terhindar dari kejahatan keuangan.
Pilar kedua adalah pengawasan market conduct dilakukan dengan mengawasi perilaku usaha jasa keuangan sesuai product life cyclenya.
Pilar ketiga yang mengenai perlindungan konsumen, OJK telah memfasilitasi unit reaksi cepat untuk melayani pengaduan nasabah. Pengaduan ini bisa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Di pilar keempat, OJK akan menangani aktivitas keuangan ilegal tanpa izin. Hal ini dilakukan melalui pengutan kelembagaan, peningkatan kegiatan pencegahan dan penangan kasus.
Dia melanjutkan, peningkatan literasi keuangan, termasuk literasi keuangan syariah, merupakan hal yang krusial karena menjadi pintu pertama perlindungan konsumen.
Menurut dia, literasi keuangan yang memadai akan memberikan konsumen pengetahuan, keterampilan dan kepercayaan dalam memahami informasi yang mereka terima, dan menilai manfaat dan risiko yang melekat pada setiap produk dan layanan keuangan.
“Karena memang kami harus selalu jalan bersama, tidak hanya mengedepankan aspek kesehatan dari perusahaan tetapi juga dari conduct-nya,” ujar Kiki.
Kiki menyebut, OJK menyadari bahwa setiap pengaduan dan sengketa antara konsumen dengan PUJK harus dikelola dengan baik dan profesional.
“Tentu saja ini juga tugas kita semua agar terus meningkatkan kapasitas pelaku usaha jasa keuangan agar tidak memahami aspek prudential tapi conduct,” tuturnya.