Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara tegas memberikan sanksi peringatan tertulis dan denda sebesar Rp 50 juta kepada 41 emiten yang belum merilis laporan keuangannya per 30 September 2023.
Adapun keterlambatan penyampaian laporan keuangan ini bisa menjadi pertanda awal Good Corporate Governance (GCG) yang kurang dari suatu emiten. Maka dari itu investor perlu lebih mewaspadai saham-sahamnya karena cenderung memiliki risiko yang lebih tinggi.
Hal itu tercantum dalam ketentuan II.6.2. Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi yang mengatur bahwa Bursa akan mengenakan peringatan tertulis II dan denda sebesar nilai tersebut.
Apabila mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
Berikut daftar 41 emiten yang dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp 50 juta :
PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
PT Cowell Development Tbk (COWL)
PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
PT Hanson International Tbk (MYRX)
PT Nipress Tbk (NIPS)
PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
PT Trinitan Metals And Minerals Tbk (PURE)
PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)
PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)
PT Indosterling Technomedia Tbk (TDPM)
PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY
Selain itu, tiga perusahaan tercatat juga belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik.
Perusahaan tersebut akan dikenakan peringatatan tertulis I. Tiga perusahaan tersebut yakni PT Sepatu Bata Tbk (BATA), PT Supra Boga Lestari Tbk (RANC), PT Jaya Swarasa Agung Tbk (TAYS).