Salatiga – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga telah meminta kepada relawan Alap-alap Jokowi agar berhenti menyebarkan tabloid Indonesia Maju. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Salatiga, Dayusman Yunus.
Menurut Dayusman, larangan tersebut disampaikan pihaknya karena tabloid berisi kampanye Capres-Cawapres Nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka belum memiliki izin.
“Kami telah melakukan pencegahan peredaran tabloid tersebut per Senin (4/12/2023),” kata dia.
Dijelaskannya, tabloid setebal delapan halaman itu berisi konten visi dan misi pasangan Prabowo-Gibran. “Isi konten tersebut tidak melanggar aturan. Karena hanya berisi ajakan atau kampanye. Kalau terkait degan isi menurut saya itu ajakan kampanye tapi kalau terkait perizinan itu tabloid ilegal,” jelasnya.
Sebelumnya, tabloid Indonesia Maju dengan gambar cover depan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mulai beredar di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (1/12/2023). Tabloid ini pun tersebar di sejumlah warung di Kota Salatiga.
Tak hanya di Salatiga, tabloid ini juga berbeda di sejumlah kota di Jawa Tengah seperti di Solo.
Ketua Koalisi Indonesia Maju (KIM) Kota Solo Ardianto Kuswinarno, membantah pihaknya menyebarkan ‘Tabloid Indonesia Maju Prabowo-Gibran’.
Menurut Ardianto, pihaknya menerima banyak pertanyaan terkait tabloid dengan cover depan foto pasangan Capres-cawapres Prabowo-Gibran yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
“Banyak yang bertanya ke saya, tapi itu bukan tabloid dari kami,” kata Ardianto di Solo, Selasa, 5 Desember 2023.
Ardianto mengakui bahwa, pihaknya juga bingung dan tidak mengetahui tentang isi tabloid tersebut. “Makanya ketika diminta komentar kami tidak bisa menjawab tabloid kayak apa. Isinya apa juga kita tidak paham,” jelasnya.