Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan bahwa kegiatan silahturahmi organisasi perangkat desa se-Indonesia yang diselenggarakan di di Istora Senayan, Jakarta pada Minggu 19 November 2023 lalu merupakan sebuah pelanggaran.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan kegiatan yang dihadiri oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu sudah masuk sebagai temuan, dan sudah diregister oleh Bawaslu DKI Jakarta.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk menentukan jenis pelanggarannya,” kata Bagja di Bandung, Selasa, 5 Desember 2023.
Dijelaskannya, jika kepala desa yang hadir dalam kegiatan dinyalltakan melanggar UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan pemerintah.
“Siapa nanti yang bisa menegurnya (kepala desa)? Ya kami atau kemudian Mendagri atau pemerintah,” jelas Bagja.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran netralitas kepala desa yang tergabung dalam Apdesi muncul setelah acara Deklarasi Nasional Desa Bersatu di Istora Senayan, 19 November silam.
Dalam acara itu, para kepala desa berencana mendeklarasikan dukungan kepada satu pasangan capres-cawapres, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Deklarasi tersebut batal dilakukan, namun Gibran hadir dalam acara yang juga dihadiri oleh sedikit delapan organisasi perangkat desa seluruh Indonesia.