Jakarta – Wamenkumham Eddy Hiariej melakukan perlawanan atas status tersangka yang disematkan kepada dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus suap.
Eddy melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Sudah ditunjuk hakimnya, hakim tunggal Estiono,” kata jubir PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (4/12).
Ikut menggugat juga dua tersangka lainnya di kasus itu, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi adalah asisten pribadi Eddy dan Yosi adalah pengacara. Gugatan itu mengantongi nomor 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
“Sidang pertama pada 11 Desember 2023,” ujar Djuyamto.
Sebelumnya, KPK mengatakan Eddy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. KPK belum menjelaskan apa saja yang ditanyakan ke Eddy.
Kasus yang menjerat Eddy ini terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW. Setelah melakukan penyelidikan, KPK menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).
KPK juga mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy Hiariej ke luar negeri. Total ada empat orang yang diminta KPK untuk dicegah.