Jakarta – Ratusan pengungsi Rohingya mendarat di Aceh menggunakan kapal milik warga Bangladesh. Polisi masih menyebut hal ini termasuk kategori penyeludupan manusia.
“Ini hasil dari penyelidikan kita. Mereka membiayai dengan membayar kapal dengan awak kapalnya orang Bangladesh, masuk ke Indonesia tanpa prosedur yang resmi sehingga ini bisa dikategorikan sebagai penyelundupan manusia,” kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko di Mapolda Aceh.
Para imigran Rohingya itu disebut kabur dari lokasi penampungan di Cox’s Bazar, Bangladesh. Para imigran rata-rata sudah mengantongi kartu yang dikeluarkan UNHCR.
Menurut Kartiko, polisi pernah menangkap warga Bangladesh yang diduga membawa Rohingya ke Indonesia. Pelaku disebut mengaku bahwa pengungsi Rohingya itu membayarnya, tapi jumlah bayaran tersebut masih diselidiki.
“Dia mengakui ada pembiayaan untuk masuk ke Indonesia. Kita duga ini jaringan penyelundupan manusia,” jelas Kartiko.
Selain itu, pada pertengahan November, polisi menggagalkan penyelundupan Rohingya di Aceh Timur. Imigran tersebut ditemukan dalam sebuah truk tak lama setelah mendarat di Aceh.
Kartiko menyebutkan polisi akan mengantisipasi terjadinya konflik sosial antara masyarakat dan pengungsi pasca terjadi penolakan di sejumlah tempat. Para pengungsi disebut ditampung sementara karena alasan kemanusiaan.
Keberadaan para pengungsi Rohingnya di Aceh sendiri terus bertambah sejak pertengah November 2023. Kartiko menilai pengungsi tersebut merupakan tanggung jawab pihak UNHCR atau United Nations High for Commissaris Refugee.
“Kita menemukan bahwa Rohingya ini sudah memiliki kartu UNHCR yang diterbitkan di Bangladesh dengan bahasa Bangladesh. Ini artinya apa, ini bukan tanggung jawab pemerintah kita semata tapi UNHCR harus memiliki tanggung jawab kenapa pengungsi itu bisa lolos dari Bangladesh sana,” ujarnya.
Bahkan, Kementerian Luar Negeri sudah menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung para pengungsi dari Myanmar tersebut, karena Indonesia bukan bagian dari Konvensi Pengungsi 1951.
UNHCR sebagai Badan Pengungsi PBB sendiri merupakan organisasi global yang berdedikasi untuk menyelamatkan nyawa, melindungi hak-hak dan membangun masa depan yang lebih baik bagi orang-orang yang terpaksa meninggalkan rumah mereka karena konflik dan penganiayaan. UNHCR juga memimpin aksi internasional untuk melindungi pengungsi, komunitas yang terpaksa mengungsi, dan orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan.
Selain itu, UNHCR secara resmi dikenal sebagai Kantor Komisaris Tinggi untuk Pengungsi. UNHCR didirikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 setelah Perang Dunia Kedua untuk membantu jutaan orang yang kehilangan tempat tinggal. Simak tugas dan fungsi UNHCR berikut.