Jakarta – Memasang asuransi bisa membuat pemilik mobil lebih tenang dalam berkendara. Namun, pemilik polis kerap merasa kesulitan atau bahkan ditolak saat hendak mengajukan klaim.
Co-Founder sekaligus CMO dari Marketplace Asuransi Lifepal.co.id, Benny Fajarai mengatakan, pemilik kendaraan harus memilih perluasan manfaat asuransi jika ingin bencana alam seperti banjir dan gempa bumi ditanggung oleh proteksi kendaraan.
Manfaat tersebut, kata dia, bisa peroleh dari jaminan asuransi mobil All Risk maupun Total Loss Only (TLO). Selain itu, tentu saja pemilik mobil harus membayar premi sesuai dengan kesepakatan dalam polis asuransi kendaraan.
“Selain itu, Anda harus memahami trik klaim asuransi agar pengajuannya dapat dilakukan tepat dan perusahaan asuransi bisa cepat memprosesnya,” ujarnya dalam siaran pers.
Benny pun membagikan beberapa penyebab klaim ditolak oleh pihak asuransi yang harus diketahui. Berikut ini daftar lengkapnya:
1. Polis sudah tidak aktif
Salah satu faktor utama mengapa klaim asuransi mobil milik Anda ditolak karena polis lapse atau kondisi polis tidak aktif. Biasanya, kondisi ini terjadi jika Anda belum membayar premi melebihi batas waktu maksimum, sehingga perusahaan asuransi tidak bisa membayar klaim.
2. Kerusakan sudah terjadi sebelum mendaftar asuransi
Hal lain yang tak kalah penting diketahui mengapa klaim asuransi mobil ditolak karena Anda mengajukan kerusakan yang sudah ada sebelum mendaftar asuransi. Kondisi ini tentu saja menyebabkan Anda tidak bisa lagi mengajukan klaim asuransi.
3. Melanggar aturan
Klaim asuransi mobil juga akan mendapat penolakan jika Anda selaku pengemudi kendaraan yang diasuransikan melanggar aturan lalu lintas. Dalam hal ini, ada berbagai contoh pelanggaran aturan yang umum terjadi.
Misalnya, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau mengemudi dalam kondisi mabuk alkohol. Selain itu, Anda sebagai pengendara tidak menaati rambu lalu lintas dan menimbulkan terjadinya kecelakaan.
Tak hanya itu saja, hal lain yang tak kalah penting diperhatikan adalah lokasi terjadinya kecelakaan. Jika mobil mengalami lecet saat berada di wilayah tertentu yang tidak termasuk dalam kontrak kesepakatan polis asuransi, maka dapat membuat klaim ditolak.
4. Polis asuransi tidak dalam masa tunggu
Apapun jenis polis asuransi yang dimiliki, tentu ada masa tunggu yang telah ditetapkan perusahaan. Umumnya, perusahaan memberi periode satu bulan setelah polis terbit, di waktu ini nasabah belum bisa mengajukan klaim.
Jika Anda mengalami risiko pada masa waktu tunggu tersebut, maka bisa jadi klaim asuransi akan ditolak.
5. Kerusakan yang sengaja dilakukan
Hal lain yang tak kalah penting untuk diketahui mengapa klaim asuransi ditolak, karena kerusakan mobil terjadi atas kesengajaan diri sendiri. Misalnya, sengaja menabrakkan mobil ke mobil lainnya atau memukul kendaraan Anda hingga rusak.
Klaim asuransi mobil juga akan ditolak jika Anda terbukti sengaja menerjang banjir sehingga menyebabkan mesin kemasukan air. Selain itu, jika Anda salah memilih jalan yang memang berpotensi banjir, maka tentu saja klaim akan ditolak karena kesalahan itu atas dasar kelalaian diri sendiri.
6. Ada aksesori tambahan yang tidak dilaporkan
Poin terakhir yang penting dipahami, Anda wajib melaporkan aksesori tambahan yang dipasang di mobil kepada perusahaan asuransi. Hal ini dilakukan agar perusahaan bisa tepat menghitung nilai pertanggungan.
Jika Anda lupa melaporkan penambahan aksesori tersebut, maka jangan heran jika mengalami penolakan saat mengajukan klaim asuransi.