Jakarta – Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berharap proses hukum pada para kepala desa (kades) terkait dugaan korupsi di Jawa Tengah (Jateng) dapat ditunda hingga Pemilu 2024 berakhir. Anies menuturkan hal tersebut agar tak ada yang merasa diintimidasi di masa Pemiu.
“Dan saya berharap menjelang Pemilu Ini sementara hentikan dulu lah proses-proses seperti itu. Satu bulan aja kok. Supaya tidak ada orang yang merasa diintimidasi,” ucap Anies ditemui di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara, Rabu (29/11).
Sebelumnya, ada 176 kepala desa di Karanganyar dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar Sundoro Budi Karyanto mengatakan, pemanggilan ini bersifat klarifikasi terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan provinsi tahun anggaran 2020 sampai 2022.
IPW Soroti Pemanggilan 176 Kades di Karanganyar
Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan adanya permintaan keterangan secara serempak terhadap 176 kepala desa di Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng).
Pasalnya, ini baru pertama kali terjadi Polda memanggil serentak 176 kepala Desa di Jateng dalam kaitan pertanggung jawaban dana Desa.
“Apalagi pemanggilan ini menjelang Pemilu 2024, dimana 3 kabupaten di Jawa tengah yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah kantong suara PDIP. Dikhawatirkan ada penilaian politis dalam pemeriksaan oleh Polda Jateng,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (27/11).
Sugeng menjelaskan, pemeriksaan serentak terhadap semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi .
“Apakah benar Polda Jateng akan membuat terang dugaan pidana atau apa ada agenda politik tertentu. Pemeriksaa pidana dugaan korupsi tentu dapat menekan psikologis kepala desa yang diperiksa,” ucap Teguh.
IPW pun menilai bahwa pemanggilan terhadap 176 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural dan proposional
Sebab, sambung Teguh, pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana.
“Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi adanya pidananya maka juga dilakukan pemeriksaan satu persatu dan tidak serentak pada hari yang sama,” tegas Teguh.