Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mempertimbangkan untuk melakukan pemungutan suara Pemilu 2024 di Hongkong dan Makau melalui metode pos.
Total jumlah warga Indonesia di Hongkong dan Makau yang telah terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) ada 164.691 pemilih.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan hingga saat ini Beijing belum mengeluarkan izin untuk mendirikan tempat pemungutan suara luar negeri (TPS LN) pada 14 Februari 2023 di tempat umum di negri Tirai Bambu itu.
“Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau terkendala imbas kebijakan Beijing yang tak mengizinkan pendirian TPS di tempat umum pada 14 Februari 2024 karena bertepatan dengan hari libur Nasional di sana (Hongkong),” katanya seperti dikutip dari Kompas.com.
Idham Holik menjelaskan, pada 19 November lalu, ia terbang ke Hong Kong dan Makau untuk mendiskusikan izin pendirian TPS di area publik pada kawasan itu. Sampai saat ini, izin tersebut belum terbit dari Beijing.
“Dalam surat dari Kementerian Luar Negeri Tiongkok intinya menyatakan bahwa mereka menghormati Pemilu 2024 yang dilaksanakan Indonesia, namun tidak memberikan izin karena di sana masih libur Nasional China New Year,” lanjutnya.
Namun, Beijing menekankan bahwa pelaksanaan pemilu itu bersinggungan dengan hari libur nasional di Hong Kong dan Makau.
Namun, kata Idham, Beijing mengizinkan agar pemungutan suara digelar di KJRI sebagai premis Indonesia.
Masalahnya, KJRI Beijing tak mampu menampung jumlah seluruh pemilih yang ada di kawasan itu.
Pemungutan suara secara terpusat di KJRI berpotensi berdampak pada kondusivitas setempat karena banyaknya jumlah pemilih.
Ini menjadi salah satu alasan KPU mempertimbangkan pemungutan suara Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau dilakukan via pos.