Tangerang Selatan – Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemerintah kembali menegaskan agar aparatur sipil negara bertindak netral. Tidak memihak pada calon tertentu. Hal ini bahkan ditegaskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas pegawai Aparatur Sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu pada 22 September 2022.
Saat menghadiri Apel Siaga Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di kantor Bawaslu Tangerang Selatan (24/11), Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengingatkan ASN di Tangerang Selatan agar menjaga netralitas.
“Sekarang foto-foto sudah tidak lagi menampilkan angka-angka yang disimbolkan dengna jari. Hanya semangat saja mengepal,” katanya.
Hal tersebut diamini Ketua Bawaslu Ketua Tangerang Selatan Muhammad Acep. Ia menjelaskan pentingnay netralitas karena ASN merupakan bagian dari perangkat penyelenggara Pemilu.
“Jangan sampai penyelenggara menjadi pemain dalam pesta demokrasi ini,” tandasnya.
Netralitas ASN memang menjadi polemik di tiap gelaran Pemilu. Maka sudah menjadi kewajiban tiap kepala daerah mengingatkan supaya tidak melanggar netralitas. Togap Simangunsong, Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Kementrian Dalam Negeri, pernah mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut bakal dikenai sanksi.
“Pegawai sipil negeri yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi moral,” katanya.
Selain sanksi moral, ada juga sanksi hukuman disiplin yang diatur dalam PP No. 94 tahun 2021. Bentuknya bisa berupa pemotongan tunjangan, demosi, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.