Jakarta – Penggunaan kendaraan listrik terus digalakan di Indonesia. Tak heran, kini banyak produsen otomotif roda dua maupun empat menawarkan produk bebas emisi ga buang.
Bahkan, masyarakat yang nantinya hidup dan beraktivitas di Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara wajib memakai kendaraan listrik. Hal tersebut sesuai dengan program 100 persen bebas emisi gas buang di sana pada 2045.
“Terkait menuju penggunaan 100 persen kendaraan listrik pada 2045. Saat ini penggunaan kendaraan listrik di kawasan IKN sudah dimulai dan tentunya dilakukan secara bertahap pada kawasan IKN di mana saat ini difokuskan terlebih dahulu pada area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN,” ujar Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, Sabtu (25/11).
Myrna mengatakan, penerapan 100 persen kendaraan listrik sebagai moda transportasi secara bertahap di IKN tersebut dalam rangka agar publik mengetahui bahwa IKN Nusantara berbeda dengan kota-kota di Indonesia.
“Penting bagi kita sebenarnya untuk mengetahui hal supaya masyarakat menyadari bahwa IKN Nusantara itu berbeda dengan kota-kota di Indonesia, termasuk moda transportasinya,” katanya.
OIKN, lanjut dia, tentunya terus menerapkan energi dan kendaraan-kendaraan ramah lingkungan secara bertahap. Kondisi ini sesuai dengan kesiapan wilayah-wilayah IKN yang sudah terbangun.
“Karena itu terus menerus kami menyampaikan komitmen untuk menggunakan energi dan kendaraan-kendaraan ramah lingkungan tetap dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan wilayah-wilayah kota yang sudah siap terbangun,” kata Myrna.
OIKN menargetkan penerapan 100 persen transportasi kendaraan listrik pada 2045 dalam rangka mencapai IKN Nusantara sebagai kota dengan emisi nol atau zero emission yang pada 2045.
Selain melalui penerapan kendaraan – kendaraan ramah lingkungan, strategi pencapaian IKN sebagai kota dengan emisi nol juga dilakukan melalui pembangunan energi baru terbarukan melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), yang memasok kebutuhan energi seluruh kawasan IKN pada 2045.