Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pihaknya belum menerima surat keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
“Nah, pemberhentian sendiri kami belum terima, kami juga baru mendapat informasi dari teman-teman media,” kata Johanis Tanak di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11).
Johanis pun berharap dalam waktu dekat KPK sudah menerima Keppres tersebut.
“Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua. Dan kita berharap juga surat keputusan penunjukkan sementara Pak Nawawi sebagai ketua segera juga kami dapatkan,” sambungnya.
Tanak juga menyinggung soal Firli yang masih mengikuti ekspose kasus usai ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11). Tanak mengatakan kegiatan itu masih bisa dilakukan Firli karena belum ada Keppres pemberhentian sementara yang terbit.
“Kalau kemudian Pak Firli mengikuti ekspose kita juga tidak bisa melarang karena dia juga belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian,” katanya.
Tanak mengatakan usai keppres dari presiden terbit, maka secara otomatis Firli tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK.
“Sahnya suatu pemberhentian tentunya berdasarkan adanya satu keputusan yaitu suatu keputusan pemberhentian yang ditetapkan oleh presiden. Saya juga sudah membaca dalam media yang disampaikan oleh teman-teman bahwa Presiden sekembalinya dari Kalimantan menandatangani surat pemberhentian tersebut di Bandara Halim Perdanakusuma,” ujar Tanak.
“Dengan demikian, secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu sudah sah pemberhentiannya untuk sementara sambil menunggu perkembangan penanganan perkaranya sampai dengan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentunya,” sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani surat keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Ari Dwipayana, Jumat (24/11).
Adapun Ketua KPK sementara saat ini yakni Nawawi Pomolango. Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub dalam Nomor 116 tanggal 24 November 2023.